Dua Pelaku Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Polres Sintang berhasil mengamankan dua orang pria berinisial  SG (31) dan AGS (25) yang diduga memalsukan uang kertas dan mengedarkanya di Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang. Dua pria tersebut adalah warga Dusun Keburau Desa Nanga Bayan Kecamatan Ketungau Hulu.

Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua pelaku. Eko menceritakan sebelum ditangkap, kedua pelaku, pada Senin (17/04/2017) sekitar pukul 12.30 WIB, mendatangi warung milik korban di Dusun Idai, Desa Nanga Bayan, Kecamatan Ketungau Hulu. Di warung tersebut kedua pelaku berbelanja beberapa barang menggunakan uang palsu sebanyak lima lembar dengan pecahan Rp.100.000,-.

“pada saat itu korban tidak menyadari jika uang yang dipergunakan kedua pelaku adalah uang palsu,” kata Eko, Kamis (20/04/2017).

Namun, lanjut Eko setelah korban mengetahui uang yang digunakan kedua pelaku adalah uang palsu, korban langsung melaporkan ke Polsek  Ketungau Hulu. Mendapat laporan itu, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pada Selasa (18/04/2017) sekitar jam 07.30 WIB Anggota  Polsek Ketungau Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka SG telah tertangkap dan diamankan di Desa Engkeruh Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang.

“keesokan harinya pada Rabu ,(19/04/2017) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka AGS menyerahkan diri ke Polsek Ketungau Hulu” jelas Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, disampaikan Eko kedua pelaku mengaku memalsukan uang  kertas dengan cara memfotokopi menggunakan Printer Canon Type E410. Kemudian, mengunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di warung korban.

“menurut pengakuan mereka, mereka cetak uang palsu dengan cara memfotokopi. Kemudian membelanjakannya di warung korban,” terang Eko.

Dari tangan kedua pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,  satu unit Printer Merk CANON Type E410, 30 lembar pecahan uang Rp 100.000,- palsu dan  4 lembar pecahan uang Rp.50.000,- palsu.  “Total uang palsu yang kita amankan sebesar Rp. 3.200.000,-,” katanya.

Atas perbutan tersebut, tegas Eko kedua pelaku dijerat pasal 26 ayat (1) (3) Jo pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Mo)

__Terbit pada
21/04/2017
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya