SEKADAU [www.mediakapuasraya.com]- Berawal dari adanya pemotongan uang pupuk kepada karyawan pada (20/09/2016) lalu dan adanya kesan membedakan harga brondolan sebesar 5 persen dari pemanen, masyarakat yang juga tenaga kerja pagari kantor PT. Multi Jaya Perkasa ( MJP ) kiatak. Sabtu, (08/04/2017)
Tak hanya itu, dengan adanya perlakuan yang dinilai tak memprioritaskan tuntutan masyarakat sehingga masyarakat pun mengancam akan menghukum secara adat pihak management perusahan.
Menyikapi hal tersebut, Forkopimka Sekadau Hulu yang dipimpin camat Sekadau Hulu, Yangsun bersama aparat kepolisian mencoba memediasi antara masyarakat karyawan bersama pihak management PT. MJP.
Dalam sambutannya, Camat Sekadau Hulu Yangsun S.Sos Menjelaskan bahwa Pola yang di pakai adalah pola mitra. Sehingga dalam pengelolaan lahan petani sepenuhnya oleh pihak management dan petani hanya menerima. ” Ini pola mitra, sehingga dalam perawatan sepenuhnya dikerjakan oleh pihak management dan dilakukan pemotongan dari hasil kebun itu sendiri “, Ujar Camat.
Dalam mediasi tersebut, Kapolsek Sekadau Hulu Iptu. Sabar Simanjuntak menekankan agar karyawan tidak ada yang melakukan tindakan yang aneh-aneh dan harus bisa berpikir dengan sehat sehingga permasalahan yang terjadi bisa cepat di selesaikan dengan tertib.
Begitu pula dengan Danramil Pelda. Gregorius Jaam memberikan arahan agar pihak Perusahaan dengan Karyawan bisa bekerja sama dan mengharapkan hasil yang sesuai.
Sementara itu, Kades Rawak Hulu Budi , berjanji akan membantu masyarakat. Akan tetapi harus dengan kesepakatan.
Salah satu karyawan pupuk, Yosep Jendela merasa resah dengan adanya pemotongan yang dilakukan oleh Pihak pimpinan PT MJP dan menuntut harus di kembalikan. ” kalau di potong untuk BPJS tidak ada masalah “, Ucapnya.
Demikian pula diharapkan M. Petrus, perusahaan hendaknya memperhatikan karyawan harian dan pemanen. Dikatakannya, slip gaji yang asli selalu adanya pemotongan.
” tolong bener-bener diperhatikan karyawan dan jangan dirugikan. Kalau memotong gaji karyawan harus jelas “, Harapnya.
Menanggapi keluhan-keluhan tersebut, pihak management Budi triyono mengatakan pemotongan duit Pemupuk pada (20/09/2016) sudah di sampaikan kepada gudang dan duitnya di kembalikan ke kasir. ” dalam aturan perusahaan, memotong tidak dengan semau atau kepentingan pribadi “, katanya.
Masih pihak managemen, Halim menyambungkan perusahaan tidak ada membedakan karyawan harian , pemanen dan tomas. Masalah harga brondolan satu paket dengan pemanen brondolan dibawah 5 persen, pihak perusahaan minta kerjasamanya kepada karyawan PT. MJP Kiatak Desa Cupang Gading.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan kesepakatan bersama namun dalam kesepakat belum ditemukan titik terang. Dan akan dilakukan mediasi kembali.
Karena tak adanya titik temu, karyawan menuntut pihak management untuk dijatuhi hukuman Adat.
Untuk sanksi adat, intinya pihak perusahaan menerima. Akan tetapi masih di musyawarahkan dan pihak perusahaan pun harus berkordinasi terlebih dahulu.
” untuk adat, kita tunggu persetujuan pimpinan di Jakarta “, Terangnya.
Merasa tak puas dengan keputusan pihak perusahaan, pihak karyawan meninggalkan kantor PT. MJP Kiatak dan melakukan pemagaran di luar kantor PT. MJP Kiatak. Sampai berita ini diturunkan, belum ada titik temu dari proses mediasi tersebut. ( Herman )