Sat Res Narkoba Polres Sintang Berhasil Bekuk Tiga Orang Sindikat Jaringan Narkoba

Dok Foto: TIMO

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Kinerja Polres Sintang patut diacukan jempol, setelah sebelumnya berhasil mengamankan sindikat hipnotis, Polres Sintang  juga berhasil mengamankan sindikat narkoba pada akhir Maret 2017 lalu.

Pada tanggal 31 Maret 2017, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang   berhasil mengamankan dua orang pria berinisial MJH alias GP (47) dan  OHS alias Ol (37) serta seorang wanita berinisial ERM alias LS (23), yang diduga sindikat jaringan narkoba.

Kapolres Sintang, AKBP Suharjimantoro,didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Yahdi  dalam keterangan pers pada, senin (03/04/2017) mengungkapkan, tiga orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa pada tanggal 30 Maret 2017 siang, pelaku MJH alias GP akan membawa sejumlah narkotika dari pontianak menuju Sintang.

“mendapat informasi tersebut personil kita melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” ujar Kapolres.

Kemudian lanjut Kapolres, pada hari Jum’at, (31/03/2017) pukul 09.30 Wib, pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor di Jl. M.T Haryono Komplek Bandara Gg Transito 2, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

“ kemudian pelaku kita geledah dan dari pelaku kita dapati sejumlah barang bukti,  yakni satu klip plastik transparan berisi 9 tablet warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,81 gram dan satu kantong plastik transparan berisikan kristal putih diduga shabu seberat 18,71 gram yang disimpan didalam cager handphone bekas,” terang Kapolres.

Diceritakan Kapolres dari keterangan pelaku  MJH alias GP,  masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah kontrakan temannya yang berberinisial ERM alias LS di Jalan Lintas Melawi, Gang Taswi. Dari hasil penggeledahan tersebut di rumah kontrakan ERM, petugas mengamankan dua orang pelaku yaitu ERM alias LS dan OLH alias Ol. Sebelumnya saat petugas tiba di TKPI ini, pelaku ERM alias LS, sempat kedapatan membuang barang bukti dari jendela kamar kontrakan.

“Setelah melakukan pengeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi diduga shabu, satu buah kota bedak yang didalamnya berisi tiga klip plastik transparan yang diduga shabu, dan hasil pencarian barang yang dibuang oleh pelaku ERM,empat klip plastik transparan berisi diduga shabu, satu buah alat hisap/bong, satu buah timbangan digital, satu bungkus klip plastik transparan kosong,”ungkap Kapolres.

Dari rumah tersebut juga ditemukan dua klip plastik transparan berisi kristal putih diduga shabu yang ditemukan dalam kotak rokok wismilak. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“sepanjang tahun 2017 ini kita sudah mengungkap lima kasus narkoba dan kita tidak akan pernah berhenti,” tegas Kapolres. (mo)

__Terbit pada
04/04/2017
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya