Diciduk Aparat, Pengedar Narkoba Terpaksa Ngendap di Balik Jeruji Besi

SEKADAU [www.mediakapuasraya.com] – Polres Sekadau melalui Sat Res Narkoba berhasil gagalkan transaksi narkoba jenis sabu yang hendak dilakukan seorang pria brinisial TI ( 23 ) warga Jl.Maulana Rt.11/03 Desa Mungguk kecamatan Sekadau Hilir di Arena billiard jl. Mawar komplek terminal lawang kuari Sekadau. Senin, (03/04/2017) sekitar pukul 23.00 wib.

Kapolres Sekadau AKBP. Yury Nurhidayat SIK melalui Wakapolres Sekadau Kompol. H. Adiono Dwiwaluyo SIK mencerita lkan kronologis penangkapan, Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang di duga telah mengedarkan narkotika jenis sabu. Petugas dari polres Sekadau pun melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian .

Sesampainya di TKP,  petugas mencurigai terlapor yang sedang berada di tempat billiard dan melakukan penggeledahan terhadap badan terlapor.

“Alhasil, ditemukan narkotika jenis sabu  sebanyak 3 paket kecil, uang tunai sejumlah Rp.820.000,- di saku celana sebelah kanan dan mengamankan 1 unit sepeda motor dengan plat nopol KB. 2648 NT ( tanpa plat no tak terpasang ) merk KAWASAKI KLX Warna Hitam yang di duga sebagai alat transportasi yang digunakan mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu kepada konsumennya,” terangnya.

Selain Barang bukti diatas, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 1 buah handpone dengan merk Nokia warna Hitam, 2 buah kartu ATM Bank BRI, 5 buah plastik klip transparan, 1 buah BONG, 1 buah botol aqua,10 Pipet, 3 buah korek api gas, dan 1 buah kaca bekas alat kosmetik merk Fanbo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TI  harus meringkup di vila besi mapolres Sekadau dengan nomor LP/ 11/ A / IV/ 2017 / KalBar / Res Skd / Sat Resnarkoba. ( Humas polres Sekadau )

__Terbit pada
04/04/2017
__Kategori
Sekadau, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya