Polres Sekadau Amankan Sindikat Hipnotis

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan di Mapolres Sekadau. FOTO: HERMAN

SEKADAU [www.mediakapuasraya.com]- Polres Sekadau yang dipimpin langsung wakapolres  Kompol  Adiono Dwi Waluyo SIK  berhasil membekuk  tiga wanita dan seorang pria di Jl. Merdeka timur Desa Mungguk depan toko Metro Kita, Sekadau hilir, pada  Rabu (29/03/2017).

Keempat orang  tersebut yakni  Angelica, Indah Susanti, Marini dan Satu orang lelaki bernama Andy. Mereka dibekuk  polisi setelah dilaporkan diduga menghipnotis korbannya di Sintang.

Waka Polres Sekadau, Kompol H. Adiono Dwi Waluyo  mengungkapkan Keempatnya ditangkap saat melintas di Jalan Sekadau-Sintang (Merdeka Timur) mengendarai Avanza putih bernomor polisi KB 1121 XX,  di depan minimarket Metro Kita, KM. 01. Sekadau.

“Mereka kita tangkap karena diduga melakukan  kejahatan berupa hipnotis di wilayah hukum Polres Sintang,” ungkap Kompol H. Adiono Dwi Waluyo.

Dia menerangkan, kronologis berawal dari informasi dan laporan korban di Wilayah Hukum Polres Sintang telah terjadi tindak hipnotis. Menindaklanjuti informasi itu, Polres Sekadau gelar operasi di sepanjang jalan merdeka timur ( Sintang – Sekadau ) dan dengan sigap berhasil amankan pelaku.

“Kita mendapat informasi dari  Polres Sintang bahwa ada pelaku hipnotis yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Sekadau, sekitar pukul 08.00, Rabu pagi. Informasi ini pun langsung kita ditindaklanjuti  dengan melakukan pengintaian terhadap cii ciri dan kendaraan yang digunakan,” terangnya.

Dikatakannya juga, setelah diamankan, Marini ( 30 ) salah satu dari pelaku mencoba membuang barang bukti keparit disamping tempat sampah dengan alasan buang tissue.

Barang bukti yang diamankan berupa uang dengan total Rp. 14.418.000,- dan perhiasan emas berupa kalung, gelang dan anting-anting sebanyak 18 gram serta perhiasan emas yang diakui milik pribadi berupa sepasang anting-anting sebanyak 3 gram.

Berikut daftar pelaku yang telah berhasil diamankan, Marini ( 30 ) warga Jl. Diponegoro No. 92 singkawang dengan barang bukti berupa 2 unit HP nokia warna hitam, 1 unit Iphone 6 warna putih dan uang sebanyak Rp.4.714.000,-

Indah Susanti ( 42 ) warga Sunter Agung Tanjung priok  , dengan barang bukti 2 unit hp nokia senter warna hitam, uang 2.819.000 dan sepasang anting-anting seberat 3 gr yang diakui milik pribadi.

Angellika ( 35 ) warga Perum Bumi Persada blok F 10 Bojong cikarang selatan, dengan barang bukti 2 unit hp Blackberry torch warna putih dan 1 unit nokia warna hitam, uang sebanyak Rp. 6.646.000,- dan selanjutnya hasil penggeledahan mobil yang digunakan, kembali diamankan 1 unit hp samsung duos warna putih.

Dan pelaku yang juga sebagai sopir, Andi ( 58 ) warga pontianak yang berdomisili di Perum Puri Sentosa blok D 18 cikarang pusat , beserta barang bukti 1 hp Iphone 4 dan uang sebesar Rp. 239.000,-

Mobil Jenis Toyota Avanza Bernopol KB 1121 XX yang dikendarai Pelaku Melancarkan Aksinya Juga diamankan.

Kata Wakapolres, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Sintang, karena tindak kejahatan dilakukan di Wilayah Hukum Polres Sintang, ” dapat informasi dari Polres Sintang, sesuai S O P diwilayah hukum polres Sekadau akan dilimpahkan ke polres sintang karena laporan dari sintang,” Pungkasnya.

Wakapolres juga menghimbau kepada masyarakat Sekadau khususnya untuk lebih waspada akan tindak kejahatan dan kepada orang yang baru dikenal.

” Waspada selalu, jangan mudah percaya kepada orang yang baru anda kenal “, Tutupnya.  ( Herman)

__Terbit pada
29/03/2017
__Kategori
Sekadau, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya