Djemain Burhan : Sumbangan Boleh-Boleh Saja Asal Bukan Pungli
SEKADAU [www.mediakapuasraya.com]- Djemain Burhan kepala dinas pendidikan Kabupaten Sekadau mengatakan pungli merupakan pungutan yang tak sesuai dengan aturan, karena ada tata aturan yang memperbolehkan dan tidaknya.
“ Sumbangan boleh-boleh saja dan harus sesuai dengan prosedur misalnya melalui komite dan dirapatkan. Ada peraturan mentri juga, pungutan tak sesuai aturan itu pungli “, katanya usai pelantikan sejumlah kepala sekolah, Rabu ( 01/02/2017).
Dikatakannya pula , untuk penerimaan siswa baru tidak boleh adanya iuran, jika ada itu sesuai dengan kesepakatan seperti yang dilakukan salah satu sekolah di Kota Sekadau untuk menambah lokal itu diperbolehkan.
” tidak diwajibkan bagi yang tidak mampu “, pungkasnya. ( Herman )