Djemain Burhan : Sumbangan Boleh-Boleh Saja Asal Bukan Pungli

SEKADAU [www.mediakapuasraya.com]- Djemain Burhan kepala dinas pendidikan Kabupaten Sekadau mengatakan pungli merupakan pungutan yang tak sesuai dengan aturan, karena ada tata aturan yang memperbolehkan dan tidaknya.

“ Sumbangan boleh-boleh saja dan harus sesuai dengan prosedur misalnya melalui komite dan dirapatkan. Ada peraturan mentri juga, pungutan tak sesuai aturan itu pungli “, katanya usai pelantikan sejumlah kepala sekolah, Rabu ( 01/02/2017).

Dikatakannya pula , untuk penerimaan siswa baru tidak boleh adanya iuran,  jika ada itu sesuai dengan kesepakatan seperti yang dilakukan salah satu sekolah di Kota Sekadau untuk menambah lokal itu diperbolehkan.

” tidak diwajibkan bagi yang tidak mampu “, pungkasnya. ( Herman )

__Terbit pada
01/02/2017
__Kategori
Sekadau, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya