Satreskrim Polres Sintang Ringkus Dua Pelaku Perampok SPBU

Dua Pelaku Perampokan SPBU di Lintas Melawi Sintang, diamankan di Mapolres Sintang.

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang, Jumat (27/01/2017) lalu, berhasil meringkus dua orang pelaku perampokan di sebuah SPBU di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang.

Kedua pelaku adalah Mil (22) dan Iyan (26), warga Dusun Semirit Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. Mereka nekat mengondol uang dari seorang kasir SPBU  pada Minggu (22/01/2017) lalu.Tak tanggung-tanggung keduanya berhasil melarikan uang senilai 50 juta rupiah dari kasir SPBU yang saat itu sedang bertugas.

Usai mengetahui kejadian  tersebut, Pengawas SPBU, Hendro Bepi Siahaya  langsung melapor ke Polres Sintang. Lima hari setelah kejadian, satreskrim Polres Sintang berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jupiter MX bernopol KB 4283 JH, satu buah helm warna abu-abu merk KYT dan satu helai jaket warna coklat. Semua barang bukti tersebut adalah yang dipakai kedua pelaku saat melancarkan aksinya.

Kasatreskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardiyanto menerangkan peristiwa perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 18:55 Minggu malam. Pada saat itu kedua pelaku berboncengan mengendarai motor yamaha jupiter MX bernopol KB 4283 JH singgah mengisi minyak.  Setelah mengisi salah seorang kemudian menyodorkan uang senilai Rp. 50.000 kepada Rohayati selaku kasir, namun pada saat Rohayati sedang memilah uang untuk memberikan kembalian pelaku malah mendekati laci penyimpanan uang yang dijaga Rohayati dan langsung merampas uang sebanyak Rp 50 Juta yang ada dilaci tersebut, yang mana uang tersebut telah diikat dalam varian 100.000 dan 50.000. Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku langsung bergegas melarikan diri. Namun salah seorang pelaku tidak sengaja menjatuhkan sebuah jaket berwarna cokelat tidak jauh dari SPBU.

“Disana ada CCTV, berbekal hasil rekaman CCTV serta barang bukti jaket pelaku anggota kita menelusuri siapa pemilik motor yang tampak direkaman CCTV bernopol KB 4283 JH tersebut,” ujar Eko.

Ternyata motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya adalah motor milik Ali Rahman di Melawi. Motor tersebut telah diberikan Ali kepada adiknya an Hasan yang tinggal di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, dari Hasan kemudian diketahui bahwa pada hari kejadian motor tersebut dipinjam oleh kedua pelaku dari dirinya.

“Kita telusuri dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka yang diketahui bernama  Mil (22) dan Iyan (26) pada hari Jum’at (27/01/2017) di Dusun Semirit Kelurahan Baras Kecamatan Sintang,” pungkasnya. (mo)

 

__Terbit pada
30/01/2017
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya