Ternyata, Pupuk Subsidi Dikreditkan Diatas HET

SEKADAU [ www. mediakapuasraya.com ] – Penyalahgunaan pupuk bersubsidi diduga masih terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau. Penyalahgunaan dimaksud baik dari sisi penetapan harga eceran, hingga pola pembayaran.

Kementerian Pertanian ( Kementan ) sudah menetapkan harga eceran tertinggi ( HET ) pupuk bersubsidi untuk 2016. HET untuk pupuk urea Rp.1.800/kg, SP – 36 Rp. 2.000 /kg, ZA Rp. 1.400 /kg, NPK Rp. 2.300 /kg dan pupuk Organik Rp. 500 /kg.

Ketetapan HET itu tertuang dalam Permentan No : 60/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi untuk Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.

Mengacu pasal 12 ayat 1 dari Permentan tersebut, penyalur lini IV atau para pengecer yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak, dan atau kelompok tani sesuai HET yang sudah ditetapkan Kementan tersebut. HET tersebut berlaku untuk pupuk bersubsidi dalam kemasan 50 kg untuk pupuk urea, SP-36, ZA dan NPK, serta kemasan 40 kg untuk pupuk organik.

Namun, Permentan tersebut sepertinya belum dipatuhi sepenuhnya oleh para pengecer atau penyalur lini IV .

Seperti yang dialami para petani kelapa sawit anggota KUD Satrimas, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, serta petani sawit di kawasan Trans Surya Deli, Desa Peniti.

Menurut salah seorang petani yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat selisih harga pupuk subsidi hingga Rp. 500/kg yang harus mereka bayar ke KUD Satrimas. Misalnya, pupuk Urea dihargai Rp.1.800 /kg, NPK Rp. 2.800 /kg, dan sebagainya.

“Katanya untuk biaya transportasi dan honor petugas yang mengurusi pupuk, kami bayar secara kredit ” , kata petani tersebut.

Hal sama juga dirasakan petani sawit kawasan Surya Deli, Desa Peniti. Parahnya lagi, para petani membayar dengan cara kredit kepada KUD. Hal ini jelas tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.

“Yang namanya barang subsidi pemerintah tidak boleh disalurkan dengan cara dikreditkan kepada masyarakat, walaupun alasannya untuk membantu petani. Itu sama saja membungakan atau menyalahgunakan program subsidi pupuk ” , ujar Yahya Iskandar divisi investigasi dan klarifikasi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK-RI ) Kabupaten Sekadau, kamis 29/12/16.

Ia menambahkan, jika hal tersebut benar terjadi, maka pihak terkait perlu melakukan evaluasi terhadap KUD atau penyalur pupuk subsidi. “Yang sudah menjadi hak masyarakat janganlah dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri ” ,harap Yahya.

Sampai berita ini diturunkan, Ketika di hubungi via seluler untuk meminta klarifikasi kebenaran info tersebut, Seruni ketua KUD Satrimas tidak dapat di hubungi. ( Herman )

__Terbit pada
29/12/2016
__Kategori
Sekadau, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya