SINTANG [ww.mediakapuasraya.com]-Setelah menggelar rapat pleno, Dewan Pengupahan Kabupaten Sintang yang terdiri perwakilan pemerintah, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), (Serikat Pekerja), dan Pakar Ketenagakerjaan secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang pada tahun 2017 menjadi Rp 2,025 juta.
Penetapan UMK tahun 2017 ini ditandai dengan ketok palu oleh Ketua Sidang Rapat Pleno yang juga Kepala Dinas Sosaial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (dinsosnakertrans) Kabupaten Sintang, F.Kaha.
“Jadi kami sepakat, bahwa UMK Sintang Rp 2.025.000,” ujar Kaha, Kamis (08/12/2016)
Kaha mengatakan penetapan UMK Sintang berdasar dari Permenaker 78 tahun 2015, itu berlaku di seluruh pemerintahan daerah. Permenaker ini berbunyi tentang tata cara penetapan upah minimum. Dengan rumus yakni berdasar dari jumlah Inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
UMK Sintang tahun 2016 hanya 1,8 juta dan diusulkan naik menjadi 2.025 juta pada tahun 2017.
“penetapan ini harus disyukuri dan dibanggakan, mengingat penetapan UMK Sintang ada kenaikan dan bisa disepakati bersama,” tuturnya
Ditambahkan Kaha,dari hasil penetapan dewan pengupahan Kabupaten Sintang ini akan diusulkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti.
“Hasil rapat ini akan kita sampaikan ke Gubernur, tinggal tunggu penetapan dari Provinsi,”tambahnya. (mo)