DPRD Sekadau Minta Pemerintah Ambil Alih Status Jalan Kayu

SEKADAU [www.mediakapuasraya.com]-DPRD Sekadau Desak Pemerintah, agar Jalan Kayu Lapis yang terletak di Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir, supaya bisa diangkat statusnya menjadi jalan pemerintah, karena saat kondisi jalan sangat rusak tetapi proses mobilisasi arus kendaraan dan ekonomi disitu berjalan secara masif antar kampung.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Sekadau Teguh Arif Hardianto, ia menerangkan, jalur jalan kayu lapis tersebut memang secara historisnya dulunya adalah milik perusahaan yang bergerak dibidang kayu. Namun pergerakan perusahaan itu tidak lagi terjadi setelah izinnya tidak diperpanjang.

“Dulu kan perusaha kayu di situ, mereka ada izin HPH ( Hak Pengusahaan Human ) dari PT Kayu Lapis, Barito, dan Halisa. Perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi, sedangkan jalan yang dulu dibuat hingga kini masih dilewati masyarakat jadi kan sayang kalau tidak di angkat statusnya menjadi jalan kabupaten atau provinsi,”ujarnya kepada SP belum lama ini.

Menurut Politisi Nasdem ini, sepanjang jalan Kayu Lapis itu bisa tembus melintasi beberapa Kabupaten, dan itu dihitung panjang jalannya yang mencapai ratusan kilometer itu.

“Jalan kayu lapis ini dimiliki Sekitar 4 Kabupaten, seperti Kabupaten Sekadau dari kilometer 1 hingga kilometer 32 yang berada di dua kecamatan yaitu Sekadau Hilir dan Hulu. Kemudian diatas Km 32 itu wilayah Sintang, Melawi, dan Ketapang. Jadi jalan ini sangat berpotensi menjadi jalan provinsi,”ungkapnya.

Ia menyarankan, Pemerintah di 4 kabupaten ini langsung menyurati pemerintah Provinsi kalbar tentang jalan non status terhadap PT Kayu Lapis. “karena akses jalan itu mencakup 4 kabupaten, sekadau. Melawi, ketapang, dan sintang,

Artinya harus diurus dari pihak PU melalui bidang bina Marga. Bisa saja mereka melakukan survei lokasi kemudia telaah staf atau seperti apa agar jalan ini bisa dibangun dan dianggarkan oleh 4 kabupaten ini kan dampaknya akan lancarnya akses transportasi di wilayah itu,”bebernya.

Dikatakan dia, dengan adanya kejelasan status bisa mengangkat status jalan agar bisa di Bangun jalan tersebut karena harus mempunyai dasar status jalan sudah sah. “Dan kondisi jalan ini sangat tidak layak dan siapa yang mau menanganinya, memang saat ini yang mengerjakan jalan yang rusak adalah perusahaan sawit. Harapannya kedepan pemprov bisa menyurati PU untuk penetapan atau kepastian terhadap jalan tersebut, Sehingga ada kepastian jalan itu bisa dibangun oleh kKabupate sesuai dengan batas wilayahnya masing-masing,”pungkasnya.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kabupaten Sekadau Heri Handoko mengatakan, mengenai jalan kayu lapis pihaknya telah menyampaikan ke PU provinsi.

“Tetapi masyarakat di desa Engkersik dan Desa Tapang Perodah tidak mau jalan itu dibangun pemerintah, karena disitu ada perusahaan sawit jadi mereka yang Hendel kalau ada jalan rusak,”ungkapnya.

Heri menjelaskan, jalan itu kayu lapis itu akan berubah statusnya, dan saat ini pihak sedang membangun jalan aspal dan membuat jembatan serta gorong-gorong di desa sungai Sambang dan Desa Boti kecamatan sekadau Hulu.

“Jika itu sudah dibangun maka akan nyaman membangun jalan di desa tapang perodah, desa Nanga pemubuh dan lainnya yang berada di jalan kayu lapis itu hingga Km 32 itu,”pungkasnya.  ( Herman )

__Terbit pada
08/12/2016
__Kategori
Sekadau

Penulis: Admin Media Kapuas Raya