Vonis Bebas Petrus Bakus, Putusan Hakim Bertolak Belakang dengan Tuntutan JPU

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang yang mengvonis bebas Pertus Bakus, Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi anak kandung di Kabupaen Melawi, bertolak belakang jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, JPU menuntut terdakwa Petrus Bakus hukuman pidana seumur hidup.

Namun dalam sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kamis (01/12/2016), Ketua Majelis Hakim, Edy Alex Serayok  mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, terdakwa Petrus Bakus tidak dapat dijatuhi pidana lantaran dianggap sakit jiwa.

Karena dianggap sakit jiwa, terdakwa Petrus Bakus tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya walau terbukti dengan sah telah melakukan pembunuhan, dan mutilasi terhadap dua orang anak Kandungnya.

“Sesuai Pasal 44 ayat (1) KUHP Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena daya akalnya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana,” ujar Edy Alex Serayok membacakan putusan.

Terdakwa Petrus Bakus diputuskan harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 44 KUHP.

Dalam Pasal 44 ayat dua (2) KUHP Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat, atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Menanggapi keputusan hakim  tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo yang juga tim Jaksa Penuntut Umum kasus terdakwa Petrus Bakus megatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum.

“kita kurang sependapat dengan keputusan hakim, maka terkait putusan ini kita akan segera ajukan upaya hukum,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Menurut Budi, terdakwa Petrus Bakus tidak mengalami  gangguan jiwa seperti yang dibacakan  oleh majelis hakim pengadilan Negeri Sintang dalam putusannya.

“selama proses persidangan kawan-kawan pasti sudah melihat seperti apa terdakwa , bahkan setiap mengawali persidangan majelis hakim selalu mempertanyakan kondisi terdakwa, dan terdakwa sendiri menjawab baik dan normal. Yang jelas kita akan lakukan upaya hukum, “tegasnya. (mo)

__Terbit pada
01/12/2016
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya