Wabup Sekadau Sampaikan Nota Pengantar Raperda ke DPRD

SEKADAU [www.mediakapuasraya.com]–DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan ke-I, dalam rangka penyampaian nota pengantar raperda APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2017, dan perda tentang pemenuhan hak penyandang dissabilitas, serta perda tentang perubahan perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Paripurna digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sekadau, Rabu (23/11/2016) dan dipimpin lansung Ketua DPRD Albertus Pinus. Hadir dalam rapat paripurna kali ini, Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, Anggota DPRD Sekadau, Forkopimda, camat dan tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Sekadau Aloysius menyampaikan sidang paripurna kali ini membahas tentang penyampaian nota pengantar rancangan APBD tahun anggaran 2017 yang merupakan komitmen dari pemerintah daerah Sekadau bersama DPRD atas pelaksanaan UUD dan sebagai bentuk upaya peningkatan fungsi anggaran daerah yang mengarah pada penciptaan lapangan pekerjaan dalam mengantisipasi tingginya angka pengangguran.
Selain itu, juga mengurangi pemborosan sumber daya dalam meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian guna memelihara dan mengupayakan perimbangan perekonomian daerah.
Aloysius juga menyampaikan secara umum, RAPBD sekadau mengalami peningkatan sebesar 1,4 persen atau setara dengan Rp. 12,7 milyar dari tahun lalu sebesar Rp. 877,9 milyar menjadi Rp. 890,6 milyar.
“Komitmen dilakukan atas pelaksanaan UUD proses sesuai jadwal akan memberikan dampak yang luas bagi proses selanjutnya, terutama ketertiban dan efektivitas proses pengadaan barang dan jasa,serta menghormati dan memenuhi hak yang mengalami keterbatasan Fisik, intelektual dan mental berdasarkan UUD 1945, setiap orang harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,” ungkapnya. ( Herman )