Reses di Desa Jaya Sakti, Hikman Sudirman Serap Aspirasi Masyarakat

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Dapil Kayan Hilir dan Kayan Hulu, Hikman Sudirman menggelar Reses di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jum’at (11/11/2016) lalu.

Kedatangan politisi Partai Demokrat ini di sambut langsung oleh Kepala Desa Jaya Sakti, Kepala Desa Sungai Emang serta sejumlah perangkat desa dan masyarakat. Acara tersebut di langsungkan di gedung pertemuan milik Desa Jaya Sakti.

Dalam sambutannya Kepala Desa Jaya Sakti, menyampaikan terima kasih kepada Hikman Sudirman selaku wakil rakyat dari kayan hilir dan kayan hulu  yang telah menyempatkan diri hadir  Desa Jaya Sakti ini.

“Perlu saya jelaskan bahwa, usia saya sudah mencapai 30 an tahun, baru kali ini anggota DPRD Sintang menggelar Reses di Desa kami ini, ini merupakan suatu mimpi bagi kami di sini, semoga dengan kehadiran bapak Hikman Sudirman di desa kami, kiranya dapat memberikan masukan, saran dan pembangunan di desa kami”, jelas Selamat.

Sementara itu, Hikman Sudirman juga mengucapkan terima kasih kepada Kades Jaya Sakti,  Kades Sungai Emang, perangkat desa dan sejumlah masyarakat  yang telah menyambut kedatangannya dan mengikuti acara reses ini.

“reses ini rangkaian silahturahmi, menyampaikan sosialisasi pembangunan dan menyerap aspirasi masyarakat,” ujarnya.

“Reses adalah masa dimana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok”.

Pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan bertujuan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.

Berdasarkan amanah Undang-Undang pelaksanaan Reses dilakukan selama 3 kali dalam setahun di daerah pemilihannya masing-masing, jelas Hikman Sudirman.

Usai mendengarkan paparan dari anggota DPRD, acara dilanjutkan dialog bersama masyarakat khususnya tentang pembangunan yang ada di Desa Jaya Sakti dan Desa Sungai Emang. (mo)

__Terbit pada
14/11/2016
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya