JPU Tuntut Petrus Bakus Hukuman Pidana Seumur Hidup

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Petrus Bakus , terdakwa pembunuhan dan mutilasi anak kandung di Kabupaten Melawi beberapa waktu yang lalu,  di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan disampaikan JPU Kejari Sintang, Andi Tri Saputro dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kamis (27/10/2016).

“terdakwa Petrus Bakus kami tuntup dengan Hukuman Pidana Seumur hidup,” tegas JPU Andi Tri Saputro usai persidangan

“terdakwa sudah jelas melakukan pembunuhan berencana, dan itu kita buktikan dari pasal  340 KUHP dan kita dakwakan itu,” tambahnya.

Menganggapi tuntutan Jaksa, satu diantara Kuasa Hukum Petrus Bakus, Akiung mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan di persidangan yang dijadwalkan pada 3 November mendatang.

“kami tetap optimis dengan pembelaan yang akan kami layangkan pada persidangan 3 november mendatang, berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, kami yakin saudara Petrus Bakus ini dapat bebas dari hukuman,” ujarnya singkat. (mo)

__Terbit pada
27/10/2016
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya