Polres Sekadau Amankan Perempuan Kurir Narkoba

SEKADAU [ www.mediakapuasraya.com ] – Kembali, Anggota Satuan Resor Narkoba Polres Sekadau menangkap seorang wanita yang diduga kurir Narkoba. Pelaku berinisial RS ( 36 ) ditangkap dikediamannya Jl. Merdeka Timur Km 4, sekitar pukul 19:30, Selasa (25/10/2016).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sekadau AKBP. Yury Nurhidayat S.I.K  membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita yang diduga kurir Narkoba, penangkapan ini didasari informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang perempuan yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu ke Kecamatan Sekadau Hilir.

“ Sesuai info tersebut, Sat ResNarkoba melakukan penyelidikan, dengan menyamar menjadi pembeli langsung  guna menangkap seseorang yang diduga pelaku,” ungkapnya.

“setelah dilakukan penyidikan ternyata dari tangan pelaku kita dapati dua paket yang diduga narkoba jenis sabu,” tambahnya.

Kemudian lanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Sekadau guna penyidikan lebih lanjut.

“selain 2 paket yang diduga sabu, turut diamankan juga 1 unit Handphone dan 1 unit motor beserta STNK-nya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. (herman)

 

__Terbit pada
26/10/2016
__Kategori
Sekadau, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya