Jatanras Reskrim Polres Sintang Ringkus Pencuri HP

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polres Sintang berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah kabupaten Sintang.

“Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap berinisal ESD (21) warga Desa Pantinarung Kecamatan Ketungau tengah, Kabupaten Sintang. Dia ditangkap, di BTN Dara Juanti RT.06 RW 02 Kelurahan Kapuas Kiri Hulu, Kecamatan Sintang, Rabu (19/10/2016) sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bakri kepada media ini, Sabtu (22/10/2016).

Dia menjelaskan, pada hari Rabu, 19 Oktober 2016 Tim Jatanras Sat Reskrim dan Tim Sat Intelkam Polres Sintang mendapatkan informasi mengenai adanya seseorang yang akan menjual HP Merk Xiomy dengan harag miring. HP tersebut mirip dengan HP yang telah dilaporkan hilang oleh korban.

“kemudian Tim kita melakukan langkah-langkah penyidikan dan ternyata benar HP tersebut milik korban yang dilaporkan hilang,” ujar Samsul.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian itu berinisial ESD (21) warga beralamat di Desa Pantinarung Kecamatan Ketungau tengah, Kabupaten Sintang,” tambah Samsul

Kemudan lanjut Samsul dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 3 unit handphone.

“setelah kita lakukan pengembangan terhadap pelaku, ternyata dia juga melakukan tindak pidana pencurian di tiga tempat berbeda, “kata Samsul.

Saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan Mako Polres Sintang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan. (mo)

__Terbit pada
23/10/2016
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya