KBP3A Terus Upayakan Diversi Meski Tanpa KPAID Dan Psikolog Anak
SEKADAU [ www.mediakapuasraya.com ] – Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten Sekadau yang merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11 tahun 2012 yang menyatakan proses pengalihan perkara yang berhubungan dengan anak dialihkan ke proses peradilan pidana, seperti yang tertuang dalam pasal 5 ayat 3 yang menekankan dalam peradilan anak wajib dilakukan upaya diversi.
Menanggapi hal tersebut kepala KBP3A Kabupaten Sekadau dr. Elsa setyaningsih mengatakan akan melakukan upaya diversi seperti yang diketahui, Pihak kepolisian Resor Sekadau sedang menangani sebanyak 8 kasus kekerasan terhadap anak yang telah memasuki tahap 2.
Dikatakan Elsa pula, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak terus saja meningkat seperti tindakan pelecehan sexsual seperti yang belum lama ini terjadi, pembunuhan, pencabulan, pencurian, penyalahgunaan narkoba, pemerkosaan, dan penganiayaan dan kekerasan didalam rumah tangga.
“ Upaya Diversi tetap kita lakukan dan mencoba memediasi sesuai dengan kesepakatan”, Ucapnya Elsa saat gelar kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sekadau belum lama ini.
Diakuinya pula, meskipun di Sekadau belum ada KPAID dan Psikolog anak, akan tetapi proses pendampingan akan terus dilakukan baik dari pihak pelaku maupun korban kekerasan. Kita akan berupaya dengan maksimal sampai ditemukan titik terang dalam penyelesaiannya.
“ Kita sekarang terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Saya berharap, kedepan sekaadau memiliki psikolog dalam membantu kita dalam menyelesaikan permasalahan yang melibatkan perempuan dan anak “, Harapnya. ( Herman )