SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam padangan umum fraksi terhadap sembilan Raperda Kabupaten Sintang tahun 2016, menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang agar rancangan perda tentang pembentukkan dan susunan perangkat daerah memperhatikan penyesuaian dengan kebutuhan daerah.
“ selain memenuhi tuntutan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu memperhatikan penyesuaian dengan kebutuhan daerah agar susunan perangkat daerah yang dibentuk nantinya mampu menjabarkan visi dan misi saudara Bupati sehingga RPJMD dapat terealisasi untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten Sintang,” ujar Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syahroni saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna ke-8 DPRD Sintang, masa persidangan III tahun 2016 yang digelar di ruang Sidang DPRD Sintang, Senin (10/10/2016)
Fraksi ini juga menanyakan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, status dari peraturan – peraturan daerah yang ada keterkaitan dengan aset dan pengelolaan barang milik daerah,“apakah peraturan daerah yang ada terkait dengan aset dan pengelolaan barang milik daerah dicabut atau tidak, ?” tanya fraksi ini melalui juru bicaranya.
Menanggapi pertanyaan, saran dan himbauan dari fraksi partai kebangkitan bangsa, Wakil Bupati Sintang dalam rapat paripurna ke-9 DPRD Sintang di ruang Rapat DPRD, Selasa (11/10/2016) menyampaikan Pemkab Sintang sependapat dengan saran tersebut, karena pada prinsipnya pembentukan satuan kerja perangkat daerah didasarkan pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta menjadi instrumen organisatoris untuk mendukung terwujudnya visi dan misi pembangunan daerah yang tertuang dalam rpjmd kabupaten Sintang tahun 2016-2021.
“Terhadap pertanyaan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah dapat kami jelaskan bahwa dengan berlakunya peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, maka peraturan daerah yang ada terkait dengan aset dan pengelolaan barang milik daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” terang Askiman. (mo)