Ini yang Disampaikan Bupati Sintang Terkait 9 Draft Raperda
SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan pidatonya mengenai 9 draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2016 kepada DPRD Sintang, Kamis (06/10/2016).
Penyampaian tersebut tertuang dalam rapat paripurna ke-7 DPRD Sintang masa Persidangan III tahun 2016 dalam rangka Penyampaian Pidato Bupati Sintang Terhadap 9 (Sembilan) Raperda Kabupaten Sintang tahun 2016.
Baca Juga :DPRD Sintang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 9 Draft Raperda Tahun 2016
Adapun 9 Raperda tersebut Yakni;
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukanKecamatan di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pembentukan kecamatan tempunak ulu. Kecamatan sepauk tengah, kecamatan sepauk hulu dan kecamatan pudau raya di kabupaten Sintang.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pembentukan kecamatan Sintang barat, kecamatan bukitmangat, kecamatan inggar, dan kecamatan tontang di kabupaten Sintang.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pembentukan kecamatan ketungau tengah selatan, kecamatan ketungau tengah utara dan kecamatan Ketungau Hulu utara di kabupaten Sintang.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pemindahan ibu kota kecamatan Ketungau Hilir, kecamatan Ketungau Hulu dan kecamatan Dedai.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pengelolaan barang milik daerah.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pembentukan kecamatan Sintang utara, kecamatan jungkit, kecamatan kayan tengah dan kecamatan ambalau hulu di kabupaten Sintang.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten Sintang tentang pembentukan kecamatan danum serawai dan kecamatan melawi hulu dikabupaten Sintang.
Bupati Sintang Jarot Winarno menjelaskan, raperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan kecamatan di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Barat nomor 188.34/0314/HK-D tanggal 30 januari 2015 tentang hasil klarifikasi peraturan daerah kabupaten Sintang tahun 2014 serta surat Gubernur kalimantan barat nomor 100/1458/PEM-B tanggal 6 mei 2015 tentang raperda tentang pencabutan perda kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2014.
Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi oleh pemerintah provinsi Kalimantan barat terhadap pembentukan kecamatan di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehinga peraturan daerah kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan kecamatan di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang dicabut dan disusun kembali dalam peraturan daerah yang baru dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, pada saat yang bersamaan kita juga menyampaikan kembali raperda tentang pembentukan kecamatan yang terdiri atas 5 (lima) raperda,” Ujar Jarot.
Semangat yang terkandung dalam rancangan perda tentang pembentukan kecamatan tersebut lanjut Jarot, pada hakekatnya merupakan upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk serta mempertimbangkan luas wilayah dan rentang kendali pelayanan kepada masyarakat, maka perlu kiranya pusat-pusat pelayanan pemerintahan berada lebih dekat dengan masyarakat melalui perangkat daerah kabupaten yaitu kecamatan.
“Untuk itu, sebagai upaya mengaktualisasikan maksud tersebut dan mencermati berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap tuntutan pembangunan dan pelayanan yang lebih cepat dan akurat, maka pemekaran kecamatan atau pembentukan kecamatan baru dipandang mutlak adanya,”Ujar Jarot
Selanjutnya, mengenai raperda tentang pemindahan ibukota kecamatan ketungau hilir, ibukota kecamatan ketungau hulu dan ibukota kecamatan dedai, didasarkan pada ketentuan pasal 11 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan yang menegaskan bahwa perubahan nama dan/atau pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
“Tujuan dilaksanakannya pemindahan ibukota kecamatan dimaksud adalah dalam rangka mengantisipasi perkembangan ke depan serta mempercepat akselerasi pembangunan di bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya masyarakat serta untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,”Terang Jarot.
Penyampaian raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Lanjut Jarot merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 105 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
“Tujuannya adalah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah di kabupaten Sintang,”Terang Jarot.
Pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam raperda ini dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
Pertama: asas fungsional; yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan bupati sesuai fungsi, wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
Kedua: asas kepastian hukum; yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ketiga: asas tranparansi; yaitu pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
Keempat: asas efisiensi; yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar dapat digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah secara optimal.
Kelima: asas akuntabilitas; yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Keenam: asas kepastian nilai; yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan neraca daerah.
Terkait dengan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Sintang, dapat disampaikan bahwa undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
Hal ini juga ditegaskan dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip organisasi, pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Pembentukan perangkat daerah kabupaten Sintang ini, diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) tipe yaitu tipe a, tipe b dan tipe c.
“Penetapan tipe perangkat daerah tersebut didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja, yaitu variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum meliputi: jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan bobot sebesar 20%. Adapun variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80%,”Terang Jarot
“Pelaksanaan urusan pemerintahan dalam raperda ini diprioritaskan pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dengan harapan agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi. Oleh karena itu, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas utama minimal tipe c,”Terangnya lagi.
Jarot berharap seluruh raperda yang telah diagendakan untuk dibahas dalam kesempatan rapat paripurna ke-7 dewan kali ini, dapat membuahkan hasil yang positif dan mempunyai manfaat yang kontributif bagi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi seluruh masyarakat di wilayah kabupaten Sintang. (Mo)