Ini Kata Ketua Komisi A DPRD Tentang Tapal Batas Wilayah Sunsong

SEKADAU [ www.mediakapuasraya.com]-Menyikapi kedatangan kades dan sekretaris BPD desa Sunsong kecamatan Sekadau Hulu,  Ketua Komisi A DPRD Sekadau, Indra Brata mengatakan  telah melakukan konsultasi mengenai registrasi Kemendagri yang menyatakan jika Desa Sunsong telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dengan nomor registrasi  : 6109022015 dan  SK Gubernur Kalbar No: 125.3/2344/Pem-C kepada Menteri Dalam  Negeri. Sementara  dusun  Bungkong Baru tidak terdaftar.

Menurutnya, Desa sunsong bisa menyerahkan kepada DPRD untuk melakukan tindakan dan berupaya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat setempat terkait tapal batas yang belum usai hingga kini.

“ Desa Sunsong bisa serahkan  permasalahan ini kepada DPRD Kabupaten Sekadau, Komisi A  yang menangani Bidang Hukum dan Pemerintahan untuk mengambil langkah penyelesaian ” , Ungkapnya..

Komisi A DPRD Kabupaten Sekadau berencana akan meninjau langsung ke Desa Sunsong untuk melihat pembangunan-pembangunan yang ada baik oleh pemerintah Kabupaten Sekadau maupun Kabupaten Sintang.

“Intinya Desa Bungkong baru tidak memiliki register di Kemendagri sehingga kegiatan pembangunan di Desa Bungkong Baru oleh Kabupaten Sintang belum dapat di akui”,  Pungkasnya. ( Herman )

__Terbit pada
04/10/2016
__Kategori
Sekadau

Penulis: Admin Media Kapuas Raya