DPRD Sekadau Rancang Draf Perda Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
SEKADAU [www. Mediakapuasraya.com]- DPRD Kabupaten Sekadau kembali membuat rancangan peraturan daerah ( Raperda ) tentang tanggungjawab sosial perusahaan yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan kewajiban perusahaan dalam penyaluran serta pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility ( CSR )-nya serta mencegah terjadinya kesenjangan sosial ditengah masyarakat.
Teguh Arif Hardianto, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengatakan, Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan merupakan inisiatif DPRD.
“Raperda merupakan bagian dari inisifatif yang sudah diagendakan serta sebagai bentuk tanggungjawab sosial perusahaan melalui Corporate Social Responsibility ( CSR ) ”, ungkapnya usai rapat paripurna , Senin 3/10 sore.
Menurutnya, keberadaan perusahaan memang bisa menimbulkan kesenjangan sosial ditengah masyarakat. Perlu perda di setiap daerah sebagai payung hukum dalam langkah pengantisipasian hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain peran perusahaan, dikatakannya juga peranan dan masukan dari semua pihak guna penyesuaian Draf rancangan sangat berarti dan jangan sampai ada kesan perda sebagai penghambat Investasi.
“Tentunya kami juga ingin mendapatkan masukan dari banyak pihak, seperti perusahaan hingga masyarakat. Apakah draft itu nantinya sesuai. Intinya, jangan sampai perda ini nantinya menghambat investasi. Apakah dana CSR ini dikelola perusahaan itu sendiri atau melalui forum antar perusahaan. Tapi tetap bersinergis dan bagian dari mitra pemerintah daerah dalam membangun “, Ujarnya.
Ia berharap dengan adanya Perda sebagai bentuk Transparansi dalam pelaksanaan roda pemerintahan serta pembangunan. Bukan hanya itu, dalam Perda juga tertuang poin yang menyatakan nanti akan memberikan penghargaan bagi perusahaan yang aktif dan menjalankan CSR-nya dengan baik diklangan masyarakat. ( Herman )