Kadisdik Sintang Minta Guru Tidak Coreng Dunia Pendidikan

Tiga Oknum Guru Terjerat Kasus Hukum

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Marchues Afen meminta kepada seluruh guru di Kabupaten Sintang supaya tidak melakukan hal hal yang dapat mencoreng dunia pendidikan di Sintang. Hal ini dikatakanya menyusul adanya oknum guru di sintang yang terkena kasus hukum usai tertangkap aparat saat bermain judi.

“saya sangat kecewa sekali, dan itu sangat tidak patut ditiru,“kata Afen saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (06/09/2016).

Peristiwa tersebut lanjut Afen hendaknya menjadi pelajaran bagi tenaga pendidik di Sintang supaya tidak melakukan hal yang sama.  Melakukan tidakan yang bertentangan dengan hukum akan mendapat sanksi tegas.

“itu jelas ada sanksi tegas, dan kita tidak dapat membela, apalagi PNS ada saksi dari BKD,”bebernya.

Dikatakan afen ada tiga orang oknum guru di Sintang yang tersangkut kasus hukum akibat bermain judi.

“dua orang sudah ditangani kejaksaan, satu orangnya di tahanan polres Sintang,”terang Afen

Afen berpesan kepada semua guru supaya bekerja dengan baik dan  profesional, tidak melakukan tindakan melanggar hukum atau disiplin pegawai, terlebih tindakan guru juga dipantau oleh masyarakat.

“Sebagai profesi yang bertugas mencerdaskan dan mendidik, guru harus menjadi contoh yang baik, bagi peserta didik,”ujarnya.

Afen  juga mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus oknum Guru yang terjerat kasus hukum. Saat ini pihaknya memberikan sanksi  pembebasan  dari kegiatan mengajar.

“untuk sanksi selanjutnya  kita masih menunggu keputusan pengadilan,”terangnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD)Kabupaten Sintang, Palentinus saat dikonfirmasi media ini mengatakan pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat masalah hukum akan diserahkan kepada masing masing pimpinan SKPD.

“Kita sudah buat surat edaran, penjatuhan sanksi terhadap PNS yang bermasalah dengan hukum ini kita serakhan ke pimpinan SKPD masing-masing , jadi ini dilakukan secara berjenjang,”bebernya.

Dikataknnya juga pemberian sanksi terhadap PNS bermasalah ini  setelah ada putusan inkrah dari pengadilan.

“nanti akan dibentuk tim yang nantinya akan menggelar rapat untuk menentukan sanksi apa yang akan dikenakan kepada PNS bermasalah ini,”terangnya.

Mengenai sanksi lanjut Palentinus, sudah diatur didalam PP No 53 Tahun 2010 tentang  Disiplin PNS, sanksi bisa dari yang ringan berupa teguran sampai yang berat berupa pemecatan. Pada pasal 3 ayat 6 Bab II di dlam PP tersebut dijelaskan bahwa PNS harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabatnya.

“Perbuatan perjudian adalah salah satu perbuatan yang jelas merendahkan martabat profesi guru., oknum guru terebut patut dikenakan sanksi karena melanggar peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,”bebernya

Dipaparkanya Sanksi dalam PP tersebut diberikan berjenjang,  bisa teguran, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan  pangkat sampai, dimutasi dan diturunkan pangkatnya sampai pada pemecatan dengan tidak hormat.

“tergantung seberapa berat pelanggaran hukum yang dilaksanakanya,”pungkasnya. (mo)

__Terbit pada
08/09/2016
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya