Sekadau Belum Menyandang Status KLB Zoonosis Rabies

SEKADAU [www.mediakapuasraya.com]-Kasus gigitan anjing di kabupaten Sekadau telah mencapai 26 kasus dan telah menelan satu korban jiwa. Kendati demikian, hingga saat ini sekadau belum  menyandang status Kejadian Luar Biasa ( KLB ) Zoonosis Penyakit Rabies  atau biasa disebut penyakit binatang yang dapat menular kepada manusia.

Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau, Wirdan Mahzumi mengatakan, belum ada status KLB zoonosis atau penyakit pada binatang yang dapat ditularkan kepada manusia.

“Kalau ada pun, tanggap darurat penyakit rabies yang biasanya diumumkan kabupaten atas rekomendasi dinas peternakan” , Terangnya.

Untuk penanganan terhadap orang yang terkena gigitan anjing Wirdan menambakan akan melakukan tindakan berdasarkan protap saat digigit guna memastikan terlebih dahulu apakah anjing yang menggigit menderita rabies.

“pastikan dulu, baru diberikan vaksin. Tapi kalau ikut protap ini khawatir masyarakat menjadi resah walaupun belum tahu apakah anjing rabies atau tidak tetap diberikan vaksin,” jelasnya.

Dalam pemberian vaksin dilakukann secara berahap sebanyak empat kali. Untuk 0 hari dilakukan dua kali pemberian vaksin sekaligus dan dihari ketujuh diberikan kembali selanjutnya pada hari ke-21 setelah digigit. (Herman/red)

__Terbit pada
27/08/2016
__Kategori
Sekadau, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya