DPRD Sekadau Setujui Perda APBD Tahun 2015

SEKADAU [www.mediakapuasraya.com]- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau mengelar Rapat Paripurna ke VI Masa Persidangan ke III DPRD Sekadau tentang Pendapat Akir Fraksi-fraksi DPRD dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) atas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun anggaran 2015. Rabu (24/08/2016).

Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya, Ir.Tuguh Arif Hardiyanto dalam pendapat umum menyatakan berdasarkan kajian tenaga ahli dan pembahasan yang dilakukan dalam bentuk rapat kerja antara DPRD dan pihak eksekutif didapat beberapa program dan kegiatan yang realisasi 50 % kebawah diantaranya,Dinas pendidikan.

“Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur. kegiatan pemeliharaan rutin/berkala perlengakapan gedung, baru terealisasi 27,56 %.”ungkapnya.

Di Dinas kesehatan, program pelayanan administrasi perkantoran kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan Dinas atauopersional, terealisasi 25,45 % . kegiatan kemitraan asuransi kesehatan masyarakat terealisasi 43, 79 %. Dinas pekerjaan umum, program pelayanan administrasi perkantoran, kegiatan penyediaan jasa surat menyurat, terealisasi 36,76 %  Kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundangan – undangan, terealisasi 25,04 % .

Program rehabilitasi atau pemeliharaan jalan dan jembatan, kegiatan rehabilitasi atau  pemeliharaan, terealisasi 49,48 %.

“dinas Perhubungan, program pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan, kegiatan peningkatan pengelola terminal angkutan sungai, danau dan penyeberangan, terealisasi 24,41 %. program peningkatan pelayanan angkutan, kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pelayanan jasa angkutan, terealisasi 11,49 %,” sambung Teguh.

Muslimin juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dalam pandangan fraksinya mengharapkan di tahun berikutnya, pengelolaan keuangan dan  pembuatan RAPBD lebih baik.

“Memperbaiki anggaran dan arus Kas Daerah agar tidak terjadi pengunaan anggaran yang tidak tepat sasaran dan menyebabkan terjadinya silva setelah tahun anggaran berlalu,” ujar dia.

Semantara Juru bicara Partai Demokrat Sekadau, Hasan, SE menyatakan Setuju pada keseluruhan akan perda yang di sampaikan Bupati dan Wakil bupati Sekadau terpilih.

“Pada dasarnya Fraksi Demokrat setuju perda Bupati dan Wakil di sahkan” Ucapnya setelah membacakan laporan di paripuna DPRD itu.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius  yang membacakan sambutan Bupati Sekadau menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (RPD) yang telah di setujui akan disampaikan pada Gubernur Kalimantan Barat untuk di evaluasi.

“selanjutnya  ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), proses ini merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan Daerah selama satu tahun anggaran,”bebernya.

Aloysius juga mengapresiasi terlaksananya paripurna yang disertai dengan kemitraan yang tinggi antara eksekutif dan legislatif dalam bentuk pertanggungjawaban bersama transparansi yang akuntabilitas dalam peningkatan PAD yang konsisten sehingga pembangunan daerah menjadi semakin membaik.

” Mitra yang baik ini akan meningkatkan pembangunan daerah yang lebih baik “, pungkasnya. ( Herman )

__Terbit pada
25/08/2016
__Kategori
Sekadau, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya