Minggu ini Kejari Sintang Limpahkan Berkas Perkara Petrus Bakus ke PN


SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan berkas perkara Petrus Bakus, pelaku mutilasi anak kandung, ke Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

“Dalam minggu ini Berkas perkara Petrus Bakus, akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sintang,” kata Ketua tim Jaksa peneneliti berkas perkara petrus bakus, Aan, saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (12/07/2016).

Sebelumnya, pihak penyidik polres melawi telah menyerahkan berkas tahap satu pada 7 Juni lalu, disertai dengan penyerahan terdakwa beserta barang bukti ke Pihak Kejaksaan Negeri Sintang.

Kini, status berkas perkara petrus dinyatakan jaksa sudah lengkap. Sehingga perkaranya ditingkatkan menjadi tahap dua (P21).

“Saat ini berkas perkaranya sudah lengkap, Jaksa akan segera mengeluarkan P21 dan membuat penuntutan. kami secepatnya akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pengadilan, maka kami akan segera membuat surat dakwaan,” terang Aan.

Aan pun mengisayaratkan, selambat-lambatnya, pekan depan, perkara petrus bakus sudah bisa di sidangkan. “Kita berharap, semuanya berjalan sesuai target, sehingga minggu depan sudah mulai bisa di sidangkan,”tandasnya.

Aan menerangkan terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dengan cara mutilasi, yakni Petrus Bakus saat ini masih di tahan dilapas II B Sintang.

” kondisinya baik dan sehat,”pungkasnya. (Mo)

__Terbit pada
12/07/2016
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya