Pansus III DPRD Sintang Setujui 5 Raperda

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Panitia Khusus III (Pansus  III ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyampaikan laporan Hasil kerja terhadap Enam  Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2016 dalam rapat paripurna ke-6 yang digelar di ruang sidang DPRD Sintang, Kamis (29/06/2016).

Enam raperda tersebut yakni;

  1. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah
  2. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum
  3. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha
  4. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu
  5. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Sintang pada perseroaan terbatas bank pembangunan daerah kalimantan barat
  6. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Sintang pada perseroan terbatas penjaminan kredit daerah kalimantan barat tahun anggaran 2017.

 “Pada kesempatan yang berbahagia ini ijinkan kami mengucapkan  terimakasih  kepada  pimpinan  rapat  yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada panitia khusus untuk menyampaikan hasil kerja panitia khusus III (tiga) dewan perwakilan rakyat Kabupaten Sintang terhadap 6 Raperda Kabupaten Sintang,” Ungkap juru bicara Pansus III , Welbertus, dihadapan peserta rapat paripurna.

“Ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada saudara Bupati yang telah menyampaikan pidota pengantar terhadap 9 rancangan peraturan daerah dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang pada rapat paripurna yang lalu,”Tambah Welbertus.

“Disamping itu pula kami sampaikan terimakasih kepada segenap anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang terutama kepada rekan-rekan panitia khusus III (tiga) yang telah memberikan dukungan terhadap 6 (enam) rancangan peraturan daerah, pejabat eksekutif yang ikut terlibat dalam pembahasan panitia khusus III dengan senang hati memberikan penjelasan dan masukan dalam pembahasan rapat kerja panitia khusus, sehingga materi terhadap 6 (enam) rancangan peraturan daerah ini dapat kami selesaikan tepat pada jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah,”Tambahnya Lagi

Peserta Rapat Paripurna
Peserta Rapat Paripurna

Lebih dalam, Wellbertus menyampaikan bahwa, Panitia khusus III (tiga) dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang bekerja berdasarkan surat keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang nomor: 188.342/7/dprd/2016 tanggal 15 juni 2016 tentang pembentukan panitia khusus dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang terhadap pembahasan 6 (raperda) rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang, yang anggotanya terdiri dari:

  1. Heri Maturida, S.Pd. M.Pd ( ketua pansus III )
  2. K. Danil Banai ( wakil ketua pansus III )
  3. Welbertus, S.Sos ( anggota pansus III )
  4. Yulius, S.Sos ( anggota )
  5. Romeo, SP. M.Si ( anggota )
  6. Theresia S.Sos ( anggota )
  7. Syahroni ( anggota )
  8. A.M Abdurrazak, A.md ( anggota )
  9. Anton Isdianto ( anggota )

Sedangkan materi panitia khusus III (tiga) dilaksankan dari tanggal :

  1. 15 juni 2016  rapat panitia khusus dprd Kabupaten Sintang pembahsan terhadap 6 draf raperda kabupaten
  2. 22 juni 2016 rapat panitia khusus dprd Kabupaten Sintang pembahsan terhadap 6 draf raperda kabupaten
  3. 16 sampai 21 juni 2016 kaji terap pansus III ke dprd kabupaten sleman dan pt bank pembangunan daerah kalimantan barat
  4. 24 juni 2016 pansus III konsultasi ke biro hukum setda provinsi kalimantan barat dan koordinasi ke pt. Jamkrida kalimantan barat
  5. 29 juni 2016 rapat kerja pansus III dprd Kabupaten Sintang pembahasan terhadap 6 raperda dengan skpd pengusul dan bagian hukum setda Kabupaten Sintang

 “Pada kesempatan yang berbahagia ini kita berikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Sintang yang telah menyampaikan 9 (sembilan) rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang, sehingga dapat dijadikan materi pokok dalam persidangan saat ini,”Ungkapnya

Pihaknya berharapan dengan ditetapkanya  beberapa rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Sintang dalam masa persidangan saat ini, kiranya dapat menjadi peraturan yang mengikat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sintang dan  para pengambil kebijakanya, sehingga Kabupaten Sintang kedepan lebih maju dan lebih baik.

1. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah

A. Perubahan dalam perda no. 2 tahun 2011 dimaksud terhadap beberapa pasal yang mengatur, yaitu

  1. Mengenai obyek pajak hotel; ayat (2)
  2. Mengenai pelayanan yang disediakan oleh hotel;
  3. Mengenai jasa penunjang;
  4. Mengenai rumah kos;
  5. Mengenai tidak termasuk obyek pajak hotel.
  6. Mengenai kewajiban wajib pajak hotel menambahkan pajak hotel dalam pembayarannya.
  7. Mengenai kewajiban wajib pajak restoran menambahkan pajak restoran atas pembayaran pelayanan restoran.
  8. Mengenai obyek pajak hiburan dan tidak termasuk pajak hiburan.
  9. Mengenai tarif pajak hiburan.
  10. Mengenai kewajiban wajib pajak hiburan menambahkan pajak hiburan atas pembayaran pelayanan hiburan.
  11. Mengenai tidak termasuk obyek reklame.
  12. Mengenai tarif pajak reklame.
  13. Mengenai tarif pajak penerangan jalan 10% , dengan pertimbangan beban rekening pajak penerangan dan pemeliharaan diatas pendapatan pajak penerangan jalan.
  14. Mengenai kewajiban wajib pajak atas pajak mineral bukan logam dan bukan batuan dengan menambahkan pajak mineral dan batuan atas pembayaran pengambilan/pemanfaatan nya dengan mengenakan tarif, maka jumlah pembayaran sudah termasuk pajak mineral bukan logam dan batuan di
  15. Mengenai harga pasaran umum sarang burung walet ditetapkan dalam periode tertentu oleh bupati.

2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum

A. Beberapa pasal dalam perda no. 4 tahun 2012 diubah, dihapus dan disisipkan sebagai berikut:

  1. Dengan diberlakukannya uu no. 24 tahun 2013 ttg administrasi kependudukan telah mengamanatkan pelayanan dalam rangka penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, untuk itu dalam ketentuan umum dihapus beberapa definisi/penjelasan berkaitan dengan penerbitan dokumen kependudukan.
  2. Menghapus jenis retribusi.
  3. Pengecualian obyek retribusi.
  4. Obyek retribusi pelayanan pasar.
  5. Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi no. 46/puu-xii/2014, tgl 26 mei 2015 yang membatalkan penjelasan pasal 124 uu no. 28 tahun 2009 yang berkaitan dengan penetapan tarif retribusi agar sesuai dengan prinsip pelayanan atas pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh pemda, untuk itu raperda ini merubah struktur besarnya tarif retribusi berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan satuan tarif retribusi atas pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan dengan satuan tarif adalah biaya operasional meliputi biaya honorarium, biaya penginapan petugas/tim, biaya transportasi, biaya uang makan dan biaya atk sesuai standar biaya yang ditetapkan oleh bupati.
  6. Mengenai pemungutan menggunakan skrd atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon atau kartu langganan dapat digunakan sepanjang telah mendapat pengesahan skpd pengelola pendapatan.
  7. Mengenai pembayaran retribusi terutang harus dilunasi sekaligus.
  8. Mengenai pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan SKRD.
  9. Mengenai seluruh penerimaan retribusi daerah disetorkan ke kas daerah.
  10. Mengenai instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif dan pengecualian pemberian insentif     bagi instansi yang telah memberikan penghasilan dari jasa          pelayanan, dan
  11. Mengenai perubahan dan penambahan pada lampiran-lampiran.

3. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha

A. Beberapa pasal dalam perda no. 5 tahun 2012, diubah dan disisipkan, yaitu:

  1. Mengenai masa retribusi pemakaian kekayaan daerah digunakan sebagaindasar penetapan waktu penggunaan jasa.
  2. Mengenai pengecualian obyek retribusi
  3. Mengenai masa retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
  4. Mengenai instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif dan pengecualian pemberian insentif bagi instansi yang telah memberikan penghasilan dari jasa pelayanan.
  5. Mengenai perubahan dan penambahan pada lampiran-lampiran.

4. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu

A. Beberapa pasal dalam perda no. 6 tahun 2012 diubah, ditambah dan atau disisipkan, sebagai berikut :

  1. Mengenai struktur dan besarnya tarif retibusi imb yang digolongkan berdasarkan jenis dan luas bangunan yang akan dibangun.
  2. Mengenai indeks gangguan ditetapkan berdasarkan besar kecilnya gangguan sesuai klasifikasi yang telah diatur.
  3. Mengenai retribusi izin gangguan terutang dihitung dengan menggalikan besarnya tarif lingkungan (tl), luas ruang tempat usaha (lrtu), indeks lokasi (il) dan indeks gangguan (ig).
  4. Mengenai wajib retribusi yang mendaftar ulang izin gangguan dikenakan retribusi sebesar 50%.
  5. Mengenai pemungutan menggunakan skrd atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon atau kartu langganan dapat digunakan sepanjang telah mendapat pengesahan skpd pengelola pendapatan.
  6. Mengenai instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif dan pengecualian pemberian insentif bagi instansi yang telah memberikan penghasilan dari jasa pelayanan

 

5. Rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Sintang pada perseroaan terbatas bank pembangunan daerah kalimantan barat

  • Raperda ini secara umum dapat dijelaskan sebagai aturan yang dijadikan pedoman untuk memberikan landasan hukum terhadap penambahan penyertaan modal pada pt bank pembangunan daerah kalimantan barat sebesar 18 milyar yang dianggarkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

6. Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Sintang pada perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2017.

  • Pansus III dprd Kabupaten Sintang memutuskan usul raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Sintang pada perseroan terbatas penjamin kredit daerah kalimantan barat tahun 2017, ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan sambil menunggu kepastian hukum peraturan daerah provinsi kalimantan barat nomor 7 tahun 2012 tanggal 17 desember 2012 tentang pembentukan pt. Jamkrida kalimantan barat, yang sedang dalam proses pembatalan oleh menteri dalam negeri
Pansus III (1)
Juru Bicara Pansus III, Welbertus menyerahkan Laporan Pansus III Kepada Ketua DPRD Sintang

“Dari keenam rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sintang dapat kami simpulkan bahwa setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan secara mendalam maka hanya lima raperda yang dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Sintang,”pungkanya. (mo)

__Terbit pada
30/06/2016
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya