Pansus II DPRD Sintang Sampaikan Laporan Terhadap 2 Raperda

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Panitia Khusus II  (Pansus II) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyampaikan laporan Hasil kerja terhadap dua dari sembilan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2016 dalam rapat paripurna ke-6 yang digelar di ruang sidang DPRD Sintang, Kamis (29/06/2016).

Dua raperda tersebut yakni, raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan raperda tentang kawasan tanpa rokok.

Pansus II DPRD Sintang melalui juru bicaranya Tuah Mangasih, ST,  M.Si menyampaikan bahwa, Pansus II dalam mempelajari, mengkaji dan memperbaiki kedua raperda ini terlebih dahulu melaksanakan rapat internal pansus, melaksanakan kaji terap ke bandung, melaksankan konsultasi dan koordinasi ke badan lingkungan hidup provinsi, rapat – rapat kerja bersama eksekutif pemrakarsa raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan raperda kawasan tanpa rokok, serta menghadirkan dari polres Sintang, dandim 1205 Sintang, LSM, WALHI, WWF, AMAN Sintang dan Fhising Club untuk mencari masukan, informasi, perbandingan, dan refrensi sehingga dapat memberikan gambaran kondisi yang obyektif dan komprehensif terhadap materi dan substansi raperda tersebut

“Peraturan daerah merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebuah peraturan daerah tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan hak-hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

“Salah satu spirit diberlakukannya otonomi daerah adalah bagaimana mendekatkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah, salah satunya dituangkan dalam bentuk peraturan daerah,”sambungnya.

Peserta Paripurna
Peserta Paripurna

Dikatakannya Dasar hukum penyusunan peraturan daerah adalah undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Laporan hasil kerja Pansus II terhadap kedua raperda tersebut sebagai berikut :

Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  1. Pasal 42 ayat (1) dan (2) kata nasional tertulis huruf kecil diubah menjadi huruf besar pada huruf n.
  2. Pasal 89 ayat (4) huruf e ditambah kalimat memasuki tempat tertentu, memotret atau membuat rekaman audio visual.
  3. Bab xv pasal 90 ayat (4) penulisan kerjasama sama diubah menjadi kerjasama.
  4. Pasal 90 ayat (1) penambahan kalimat dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang.

Raperda kawasan tanpa rokok.

Bab I ketentuan umum pasal 1  pada point 4 ditambah kalimat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dan point 4 diubah menjadi point 5 dan seterusnya.

Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah ketiga kalinya disampaikan ke DPRD Kabupaten Sintang, pengajuan yang pertama dan yang kedua dibahas dan dikaji oleh pansus terdahulu, dan dikembalikan kepada pemrakarsa raperda karena raperda tersebut belum ada naskah akademiknya.

“kami menginginkan raperda tersebut benar-benar menjadi aturan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sintang, sehingga perlu dikaji sangat mendalam,”terangnya

Melalui perdebatan yang cukup alot dan setelah semua persyaratan dipenuhi oleh pihak pemrakarsa serta melalui kajian yang mendalam, maka untuk ketiga kalinya ini raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat d setujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Sintang,“Semoga perda ini nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sintang,”bebernya.

Juru Bicara Pansus II, Tuah Mangasih menyerahkan Laporan Kepada Ketua DPRD Sintang
Juru Bicara Pansus II, Tuah Mangasih menyerahkan Laporan Kepada Ketua DPRD Sintang

“Terimakasih kami ucapkan kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang yang telah memberikan dukungan terhadap pembahasan raperda ini, para pejabat Esekutif yang ikut memberikan masukan dan penjelasan dan klarifikasi dalam forum pembahasan materi raperda dan semua pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung sehingga raperda ini dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang,”Tutupnya. (mo)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

__Terbit pada
30/06/2016
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya