Pansus I DPRD Sintang Sampaikan Laporan Terhadap Raperda Tentang RPJMD

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Panitia Khusus I (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyampaikan laporan Hasil kerja terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2016  tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Sintang tahun 2016-2021. Penyampaian laporan Hasil Kerja Pansus I DPRD Sintang  ini dituangkan dalam rapat paripurna ke-6 yang digelar di ruang sidang DPRD Sintang, Kamis (29/06/2016).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward didampingi Wakil Ketua Sandan dan Terry Ibrahim
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward didampingi Wakil Ketua Sandan dan Terry Ibrahim

Sebelumnya Pansus I DPRD Sintang ini  telah membentuk susunan keanggotaan berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang nomor: 188.342/7/DPRD/2016 tanggal  15 juni 2016 tentang pembentukan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang terhadap pembahasan 9 (sembilan) rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang.

Adapun susunan keanggotaan Pansus I  DPRD Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut :

  1. Alan ( Ketua)
  2. Liyus, S.Sos. (Wakil Ketua)
  3. Marko. (Anggota)
  4. Gregorius Herkulanus  Bala  (Anggota)
  5. Hermanto (Anggota)
  6. Kelibuk (Anggota)
  7. Kusnadi (Anggota)
  8. Boli, Sh. (Anggota)
  9. Melkianus, S.Sos (Anggota)
  10. Ghulam Raziq, ST (Anggota)

Pansus I DPRD Sintang  melalui juru bicaranya, Melkianus S.Sos. menyampaikan  laporkan sebagai berikut :

Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah  daerah  Kabupaten Sintang  tahun 2016-2021,  dapat dijelaskan sebagai sebuah dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan 2021 yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP kab. Sintang serta memperhatikan RPJM nasional, RPJM provinsi, maupun program-program yang tertuang dalam  nawa cita.

Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2016-2021 juga dijadikan pedoman serta merupakan payung hukum yang sangat mendasar dalam penyusunan  renstra SKPD atau dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun, rencana kerja pembangunan daerah (rkpd) untuk periode 1 (satu) tahun atau yang biasa disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah (renja), serta penyusunan kebijakan umum (kua) apbd juga harus mengacu kepada RPJMD tersebut diatas.

Demikian juga rencana kerja SKPD harus mengacu kepada renstra SKPD, maupun RPJMD, sehingga seluruh  SKPD dalam menyusun dokumen tersebut harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Raperda RPJMD tahun 2016-2021 terdiri dari batang tubuh menimbang, mengingat, memutuskan dan selanjutnya terdiri dari VI  bab,  dan 19  pasal.,”tukasnya

Peserta Sidang
Peserta Sidang

 “Setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan secara mendalam maka kami Pansus I berpendapat bahwa raperda tersebut dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Sintang.  Dengan catatan :

  1. Dalam pengetikan peraturan daerah agar diperhatikan huruf besar atau huruf kecil, spasi maupun kesalahan pengetikan huruf atau tahun, seperti apa yang sudah disempurnakan pada saat pembahasan bersama, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan isi dari perda maupun  dokumen RPJMD tersebut.
  2. Peraturan presiden republik indonesia nomor 31 tahun 2015 tentang rencana tata ruang kawasan perbatasan negara di kalimantan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 64), agar dimasukkan sebagai dasar hukum pada raperda tentang RPJMD tahun 2016-2021
  3. Peraturan daerah provinsi kalimantan barat nomor 10 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi kalimantan barat tahun 2014-2034 (lembaran daerah provinsi kalimantan barat tahun 2014  nomor 10, tambahan lembaran daerah provinsi kalimantan barat nomor 10), agar dimasukkan sebagai dasar hukum pada raperda tentang RPJMD tahun 2016-2021.
  4. Pada point mengingat angka 5, kalimat tersebut  untuk disempurnakan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 2 tahun 2008 tentang susunan organisasi perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sintang (lembaran daerah Kabupaten Sintang tahun 2008 nomor 2, tambahan lembaran daerah kab. Sintang nomor 2)  yang sudah diubah dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor  2 tahun 2008  tentang susunan organisasi perangkat daerah  Kabupaten Sintang (lembaran daerah Kabupaten Sintang tahun 2013 nomor 5, tambahan lembaran daerah kab. Sintang nomor 5).
  5. Pasal 4 huruf c : yang berbunyi mendorong terwujudnya koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi pembangunan, dimasukkan DPRD, baik antar SKPD dan seterusnya
  6. Pasal 17, indikator kinerja nomor 2 tentang sehat pada huruf b : angka kematian bayi diubah menjadi  angka kelangsungan  hidup  
  7. Koreksian pada dokumen RPJMD tahun 2016-2021Pendahuluan, 1.1. Latar belakang,  alenia ke 4 : ……, juga dengan dokumen perencanaan pada level pemerintahan yang lebih tinggi seperti RPJMD provinsi kalimantan barat  tahun 2008-2013 dan seterusnya. Kalimat yang berbunyi tahun 2008-2013 diubah menjadi tahun 2013-2018, hal ini sesuai dengan perda provinsi kalimantan barat nomor 5 tahun 2013 tentang  RPJMD tahun 2013-2018.
  1. Pada point 1.2. Dasar hukum penyusunan ,  angka 11 : UU no. 23  tahun 2014 tentang pemerintahan daerah undang-undang tersebut sudah diubah dengan undang-undang  nomor  9  tahun  2015. Penulisan kalimat tersebut  disempurnakan  kembali, sehingga menjadi  : undang-undang  nomor  23 tahun 2014  tentang pemerintahan daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang  nomor  9  tahun 2015 (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679).,”paparnya,

Demikian laporan hasil kerja Pansus I DPRD Kabupaten Sintang yang kami sampaikan, dan mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Juru Bicara Pansus I Menyerahkn Laporan Kepada Ketua DPRD Sintang
Juru Bicara Pansus I Menyerahkn Laporan Kepada Ketua DPRD Sintang

“Atas nama seluruh panitia khusus i  DPRD Kabupaten Sintang, saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang ikut dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2016-2021, semoga rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sintang pada umumnya. Sehingga kita yakin bahwa Kabupaten Sintang ke depan akan lebih baik dibawah ke pemimpinan Bupati Sintang bapak dr. H. Jarot winarno., M.Med, PH dan bapak Kakil Bupati Drs. Askiman, MM.,”ungkapnya

Pada kesempatan tersebut juga  Pansus I (satu) menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Kakil Bupati Sintang beserta jajarannya  atas kerja sama yang baik dengan DPRD kab Sintang dan kerja kerasnya,

“sehingga pada tahun 2016 ini pemerintah Kabupaten Sintang memperoleh  opini wtp yang ke 4 (empat)  kalinya atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2015. Kami harapkan prestasi ini kedepannya tetap dipertahankan,”pungkasnya. (mo)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

__Terbit pada
30/06/2016
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya