Delapan TKI Ilegal Asal NTB Kabur Ke Sintang
SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Delapan orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) melarikan diri dari Malaysia ke wilayah kabupaten Sintang, tepatnya di Desa Muakan kecamatan ketungau Hulu, minggu (20/03/2016).
Saat ini delapan TKI tersebut telah dibawa ke Sintang dan diinapkan di penginapkan Cika yang selanjutnya akan dibawa ke Pontianak untuk dikembalikan ke daerah asalnya.
Camat Ketungau Hulu, Gambang mengatakan kejadikan TKI melarikan diri dari Malaysia ini ke Wilayah yang dipimpinya itu sudah terjadi kesekian kalinya.
“Tahun 2016 sudah 2 kasus,”imbuhnya.
Menurut Gambang mereka datang ke Malaysia secara ilegal melalui jalan setapak, bukan pada Pos Lintas Batas (PLB) resmi. Sebelumnnya mereka di bawa Supardi yang dianggap seorang penyalur TKI resmi, yang datang ke daerah asal mereka di Lombok NTB.
“setelah mendekati batas Malaysia, mereka dibawa melalui jalur setapak dan dipekerjakan di perusahaan sawit milik Malaysia sebagai buruh, setelah bekerja dua bulan gaji mereka tidak dibayar dan akhirnya mereka pun kabur dari tempat mereka bekerja,”kata Gambang kepada media ini, senin (21/03/2016)
Sebelumnya kedelapan TKI ini diamankan oleh petugas keamanan Perbatasan dari Batalyon Kala hitam Siliwangi, selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Senaning.
“saat ini mereka sudah berada di Sintang dan ditangani Dinas Sosial dan tenaga kerja Kabupaten Sintang yang telah berkoordinasi dengan pihak propinsi,”tandasnya
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Florensius Kaha saat di Konfirmasi mengatakan kedelapan TKI bermasalah tersebut akan segera dibawa ke Pontianak sore ini, Senin (21/03/2016).
“mereka tidak memiliki dokumen resmi termasuk paspor dan sebagainya,”terangnya
Kedelapan orang tersebut menurut Kaha masih berusia dibawah 30 tahun, kedelapan TKI bermasalah tersebut adalah; Irwandi, Irwan, Nasrudin, Hamidi, Ahyar, Junaidi, M Arifin, dan Itnusai. (fix/mo)