Pria ini Kesal Rumah Waletnya Dihentikan Satpol PP

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Suharjo Alias Atet pengusaha walet Sintang kesal atas tindakan Pol PP yang akan menghentikan Usaha waletnya. Bahkan dia menilai pemerintah pilih kasih dalam melakukan penertiban. Bangunan Walet Milik Atet yang akan dihentikan beraktifitas sementara oleh Pol PP, yakni berada di Jalan Kolonel Sugiono Pasar Sungai Durian Sintang, lataran dianggap meresahkan warga setempat.

Saat di konfirmasi Atet menceritakan, alasan Pihak Pol PP yang berusaha menghentikan sementara usahanya itu lantaran adanya keluhan warga mengenai limbah dan suara audio Pemanggil burung yang dianggap mengganggu.

“Kalau hanya masalah  suara itu, kan bisa dikonpromikan  dan masalah limbah kotoran, saya kira tidak sampai keluar, karenakan kotoran walet itu di dalam gedung. dan tidak ada hak masyarakat menghentikan usaha saya, kalau memang ndak boleh ya dari awal, saya ini membuat usaha walet ini, minjam uang,”jelas Atet, Kamis (04/02)

Kini, pihak Pol PP pun sudah membuatkan surat pernyataan untuk memintanya agar  menghentikan Aktifitas Suara Pemanggil Burung  waletnya, yang dianggap telah menggangu keteriban umum. Atep pun mengaku enggan menandatangai surat pernayataan tersebut, lantara dinilainya tak adil. Menurutnya Kalau mau di tertibkan, maka tertibkan semuanya.

“Saya tidak mau tandatangan, karena itu akan menutup usaha saya. terus kalau mau di tertibkan, maka tertibkan semuanya, di pasar itu ada banyak rumah walet. Jadi tertibkan semuanya, jangan hanya saya,”katanya.

Dikonfrimasi mengenai perizinan usahanya tersebut, Atet mengaku sudah mengajukan IMB ruko ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun pada saat hendak diambil kata Atet, IMB ruko yang diajukannya itu tak bisa dikeluarkan, dengan alasan terdapat bangunan usaha walet.

“Jadi IMB yang saya ajukan ditahan, karena sampai saat ini belum ada  perda mengenai perizinan usaha walet,”kata Atet

Menurutnya juga, pada awal bangunnya berdiri, dirinya sudah menyampaikan izin dari  RT, Kelurahan, dan kecamatan dan warga sekitar, sebagai dasar untuk mengurus peizinan.

“Berarikan warga setempat sudah tau mengenai bangunan walet saya, dan memang dari awal saya berniat membangun ruko itu untuk usaha walet,”pungkasnya (mo)
Kepal  Bidang Penegakan Perundang-Undangan Pol PP Sintang Abdurrahman membenarkan, bahwa pihaknya sudah membuat surat pernyataan kepada pengusaha walet Sintang, Suharjo alias  Atet untuk menghentikan sementara usaha waletnya yang berada di Jalan Kolonel Sugiono Pasar Sungai Durian Sintang.

“Jadi sudah kita panggil yang bersangkutan untuk menandatangi surat pernyataan ini. Namun tidak berarti kita lakukan penyegelan, namun ini merupakan langkah pembinaan awal kita berikan,”katanya.

Dijelaskannya, dasar dari penghentian sementara aktifitas rumah walet milik Atet yakni adanya keluhan warga setempat, dimana keberadaan rumah walet tersebut dianggap mengganngu lingkungan sekitar.

“Masyarakat mengeluhkan suara dari gedung walet itu, kemudian warga juga mengeluhkan kotoran Burung walet itu karena  mencemari lingkungan,”katanya.

Selain itu, berdasarkan perda Nomo 10 tentang ketertiban umum, bahwasannya memang telah diatur untuk tidak mendirikan bangunan walet di area pemukiman warga,”Kemudian bangunan walet tersebut hingga sampai saat ini tidak memiliki IMB,”pungkasnya. (mo)

__Terbit pada
04/02/2016
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya