Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

SINTANG [mediakapuasraya.com]-Seorang Kakek- Kakek inisial SN (80) di amankan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Diketahui kakek tersebut merupakan warga yang tingga di desa Paoh Benua Dusun Mentumut Kecamatan Sepaok.

Kasat Reskrim Polres Sintang, Akp Syamsul Bakri mengungkapkan, penangkapan atas tersangka, berawal dari laporan dari orang tua korban,  yakni Tri Maryono, yang juga merupakan warga yang tinggal di desa Paoh  Benua Kecamatan Sepauk.

“laporan tersebut kita terima tertanggal 28 desember 2015 lalu,”kata Kasat Reskrim Polres Sintang, Akp Syamsul Bahri, Saat di wawancarai di Mapolres Sintang, Rabu (06/01/2016).

Dari laporan itu, kata kasat reskrim, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Di jelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan,  kejadian dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur itu,  diketahui orang tua korban pada tanggal  23 desember.

Terendusnya perbuatan jahat yang di lakukan oleh tersangka, kata Kasat Reskrim yakni berawal dari, Korban inisial DJ (8) diejek temannya, di sebuah surau,  bahwa DJ (Korban) telah disetubuhi oleh tersangka. (SN).

Mendengar ejekan tersebut, kata Kasat Reskrim, Ibu Korban yang bernama  Kasmiati kemudian menaruh curiga. Dia (Kasmiati) langsung mendatangi Tersangka untuk memastikan kebenaran hal tersebut.

Namun, sang kakek yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berkilah, dan tak mengakui perbuatannya. Selanjutnya kata Kasat Reskrim, Kasmiati pun kembali menanyakan langsung kepada anaknya, atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh SN, dan korban pun membenarkan bahwa SN  telah berbuat tak senonoh terhadap dirinya.

Bahkan, kakek tersebut mengancam korban supaya tak membeberkan perbuatan yang tak pantas itu,” tersangka, berpesan kepada korban jangan bilang siapa-siapa,”kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan, hasil pengembangannya terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur atas tersangka SN, juga ditemukan adanya dugaan korban lain, Korban lain tersebut inisial DN (8). Ibu dari  DN yakni Lina Wati, kata Kasat juga melaporkan tindakan kejahatan yang di lakukan tersangka, dimana anaknya (DN) juga diperlakukan tak senonoh oleh kakek tersebut.

Kasat Reskrim mengungkapkan, sejauh ini Ada dua anak dibawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka SN.

”Masing-masing korban pencabulan anak dibawah umur  yakni DJ san DN masih berusia 8 tahun. Kasus ini masih kita lakukan pendalaman, utuk mecari tau kemungkinan adanya korban lain, untuk pelaku (SN) sudah kita tetapkan sebagai tersangka”kata Kasat reskrim.

Terspisah Kakek inisial SN,  tersangka tindakan pidana pencabulan anak dibawah umur, saat di konfirmasi, dia berkilah atas perbuatan yang telah disangkakan kepadanya. Bahkan dia menuding korban yang mengajaknya untuk berbuat asusila.

“Saya tidak ada pemikiran untuk berbuat itu. Anak kecil itulah yang ngajak saya, dan anak itu sudah menunggu di kebun,”kilahnya. (mo)

__Terbit pada
06/01/2016
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya