Akim Minta Semua SKPD Bentuk Tim dan Membuat Program Wajib Tentang Penyakit HIV/AIDS

SINTANG-KALBAR, (MKR):  Komisi Pemberantasan AIDS Kabupaten sintang kembali merilis data penderita HIV/AIDS dari tahun 2006 hingga 2015. Dalam sembilan tahun terakhir ini, tencatat sedikitnya, terdapat 227 kasus.

Sementara penderita yang dinyatakan meninggal akbiat mengidap virus mematikan itu yakni sebanyak 53 jiwa. Data tersebut di sampaikann KPA dalam kegiatan rapat evaluasi Penguatan Kelembagaan yang dilaksanakan di Balai Ruai Rumah Jabatan Bupati Sintang, Selasa (15/12).

Melihat data tersebut, Penjabat Bupati Sintang Alexius Akim, meminta kepada masing-masing SKPD dilingkungan Pemkab Sintang untuk membentuk tim, dan membuat program wajib tentang penyakit HIV/AIDS.

Selain itu, Akim juga meminta, seluruh organisasi wanita yang ada di Kabupaten Sintang, untuk melakukan pertemuan dengan para anggotanya, guna memberikan pengarahan, sosialisasi tentang bahayanya penyakit HIV/AIDS.

Menurut Akim, perkembangan kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Sintang yang semakin meningkat dapat menimbulkan dampak buruk dan luas terhadap berbagai aspek kehidupan. Terutama aspek kesehatan masyarakat

“Untuk meminimalisnya, tentu perlu penanggulangan  melalui kelembagaan, yang sistematis, komperehensif, dan berkesinambungan,”kata Akim.

Dokter Spesialis Penyakit dalam, dr. A. Eko Sugiri, yang turut hadir dalam pertemuan Penguatan Kelembgaan KPA tersebut,  mengatakan,  penyakit HIV/AIDS merupakan salah satu penyakit yang tidak bisa dianggap remeh, bahkan hingga saat ini belum ditemukan obatnya.

Dia menjelaskan, untuk mencegahan penularan penyakit HIV/AIDS, yakni tidak melakukan seks bebas, selain itu, menggunakan alat kontrasepsi saat berhubungan intim, menggunakan jarum suntik yang steril (tidak berulang digunakan), dan mengikuti program HIV dari ibu ke anak. (Mo)

__Terbit pada
15/12/2015

Penulis: Admin Media Kapuas Raya