1 Januari 2016, Perda Administrasi Kependudukan Diberlakukan

SINTANG-KALBAR, (MKR): Pemerintah Kabupaten Sintang terus mendorong agar seluruh penduduk yang tinggal di wilayah Kabupaten Sintang untuk wajib memiliki dokumen kependudukan secara resmi. Bila terlambat mengurus dokumen pribadi tersebut, maka akan ada sanksi berupa denda kepada warga Kabupaten Sintang tersebut. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah melalui surat yang berisi penerapa Perda Nomor 3 Tahun 2015 yang ditujukan ke seluruh SKPD dan Camat se Kabupaten Sintang untuk diteruskan ke seluruh penduduk Kabupaten Sintang tanpa terkecuali baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang pendaftaran peristiwa kependudukan dan peristiwa penting catatan sipil, serta sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan tersebut. “Perda ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. Contoh denda yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 itu seperti jika terlambat melaporkan kelahiran anak yang melampaui 60 hari sejak dilahirkan maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 50 ribu bagi WNI, jika orang tersebut WNA maka dendanya mencapai 1 juta” jelas Yosepha Hasnah.

Yosepha Hasnah menambahkan contoh lain yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 adalah jika terlambat melaporkan peristiwa perkawinan sampai melampaui 60 hari sejak tanggal perkawinan, maka akan dikenakan sanksi denda mencapai 100 ribu. “begitu juga jika terlambat melaporkan peristiwa kematian keluarganya melampaui 30 hari sejak tanggal meninggal, maka keluarga tersebut akan dikenakan sanksi denda  sebesar 10 ribu. Untuk itu saya minta kepada seluruh SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk memahami Perda Nomor 3 Tahun 2015 ini untuk disebarluaskan kepada seluruh penduduk Kabupaten Sintang. Supaya jika melahirkan untuk segera dilaporkan supaya anaknya memiliki akte kelahiran. Jika ada anggota keluarganya yang meninggal untuk segera melaporkan supaya mendapatkan akta kematian. Dan jika menikah untuk segera melaporkan peristiwa perkawinan tersebut untuk mendapatkan dokumen berupa akta perkawinan” terang Yosepha Hasnah.

Perda Nomor 3 Tahun 2015 tersebut juga mewajibkan penduduk WNI  Kabupaten Sintang  yang telah berumur 17 Tahun atau telah kawin atau pernah kawin untuk memiliki KTP Elektronik dan wajib melaporkan diri paling lambat 30 hari sejak yang bersangkutan berumur 17 Tahun atau sejak kawin, jika tidak maka yang bersangkutan akan dikenakan denda 25 ribu.

Sekretaris Daerah Yosepha Hasnah meyakini jika seluruh masyarakat memahami dan mentaati Perda Nomor 3 Tahun 2015 ini, maka setiap orang tercatat dalam database kependudukan kabupaten sintang dan memiliki dokumen pribadi sejak lahir bahkan ketika meninggal dunia. “berapa anak yang lahir dan berapa yang meninggal akan terpantau dan terdata dengan baik” tambah

__Terbit pada
24/11/2015
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya