Polres Sintang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

SINTANG-KALBAR, (MKR): Polres Sintang melalui Satreskrim menetapkan IMR (22) warga Dusun Empaci Kecamatan Dedai  sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sintang,  AKP Syamsul Bahri mengungkapkan, Penetapan tersangka atas IMR, merupakan hasil penyelidikan dari laporan yang diterimanya pada tanggal 27 Oktober 2015.

“Yang melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut yakni merupakan keluarga korban sendiri, yang bernama Yohanes Agung, warga Sungai Jelawai kecamatan Kelam,”kata Syamsul Bahri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/11).

Sementara anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan tersebut juga merupakan warga  dusun Sungai Jelawai, Kecamatan Kelam, “Korban sendiri masih tengah bersekolah dan duduk di kelas 8 SMP,”katanya.

Syamsul menceritakan, kejadian tindak pidana dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka, dilakukannya di kediaman rumah orang tua korban.

Diketahui  antara tersangka dan korban memang saling kenal. “Namun, berdasarkan pengakuan korban, dia tidak pernah menghendaki  untuk disetubuhi tersangka,” katanya.

Sementara itu, pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka yakni menggunakan pasal 81 ayat 2 UUD RI  no 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman  maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka Tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, IMR saat di konfirmasi di Mapolres Sintang, dia mengaku korban yang merupakan anak dibawah umur tersebut merupakan pacarnya,”kami sudah kenal awal bulan April yang lalu,”katanya.

Bahkan kata  IMR dia sudah meminta Korban untuk memberitahukan hubungannya ke orang tua korban,”Namun dia (Korban) tidak berani,”ungkapnya.

Menurutnya, hubungan intim yang dilakukannya bersama korban, atas dasar suka sama suka,”Melakukannya dirumah nya (rumah Orang tua korban). Baru kali itu melakukan persetubuhan, kami melakukannya di kamar,”katanya. (mo)

Baca juga Polres Sintang Copot Satu Anggotanya

__Terbit pada
03/11/2015
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya