Polres Sintang Copot Satu Anggotanya

kan sanksi tersebut, Zulkifli terus mengulangi kesalahannya dengan melakukan pungutan tidak sah atau pungutan liar, untuk kepentingan pribadinya.
Tak hanya itu, dia (Zulkifli) juga mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan aturan, serta merendahkan martabat kehormatan perempuan pada saat melaksanakan tugas kepolisian.

Dengan pelanggaran yang terus dilakukannya itu, akhirnya Propam Polres Sintang Melakukan sidang kode etik terhadap Zukifli dan diputus, sudah tidak layak menjadi anggota polri, dengan Pemberhentian  Tidak dengan Hormat (PTDH).

Putusan tersebut, diperkuat dengan ketetapan dari kapolda kalbar,  dengan Keputusan 678/X/2015 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat tertanggal 15 Oktober 2015.

“Dan tadi pagi, (Senin) kita melakukan upacara pemberhentian terhadap yang bersangkutan, dengan mencopot seluruh atribut kepolisiannya,”kata Mahyudi.

Mahyudi berharap, sangsi pencopotan terhadap Briptu Zulkifli, dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian, khususnya di Polres Sintang.

“ini menjadi contoh, agar tidak lagi anggota melakukan tindakan kriminal dan kejahatan melawan hukum. Kepada yang bersangkutan mudah-mudahan  dapat memperbaiki diri,”harapnya. (mo)

__Terbit pada
02/11/2015
__Kategori
Sintang
4

Penulis: Admin Media Kapuas Raya

4 comments on “Polres Sintang Copot Satu Anggotanya”

  1. rasain lu… mampusss….. gakbersyukur sudah jadi anggota polisi.. banyak yang ingin jadi anggota polisi sampai harus bayar berjuta2… ini malah se enaknya… salut buat kapolres yang sudah bertindak tegas.. contoh buat anggota polisi yang lain.

  2. Itu baru bagus langsung di perhentikan dari anggota.dan seharus e di sel. Lagi slama minim 5 tahun. Untuk mempertanggung jawab perbuatan nya.
    Itu baruu perr dengn masyarakat awam

Komentar ditutup