Pajak Restoran Belum Capai Target

SINTANG-KALBAR, (MKR):  Realisasi pajak Restoran di kabupaten Sintang hingga saat ini belum mencapai target. Hal ini terkendala pelaporan yang dilakukan oknum pemilik restoran tidak sesuai dengan hasil real yang diterima.

“masih ada semacam penyembunyian hasil yang mereka terima,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Masud Namawi saat dijumpai di ruang kerjanya baru-baru ini.

Dia menegaskan pihaknya belum dapat mengeluarkan  Surat Ketetapan Pajak Daerah  (SKPD) terhadap pelaporan yang dinilai tidak rasional.

“guna memastikan, kita harus melakukan peninjauan ulang. Sementara yang sudah kita yakini, langsung kita keluarkan SKPD nya,” terangnya.

Dikatakanya pemerintah memberikan izin usaha kepada pemilik restoran untuk  membantu pemerintah menagih pajak langsung dari konsumen.

“misalnya mereka menetapkan harga perpiring Rp 25.000. 10% nya yakni Rp 2.500 adalah pajak, tambahkan saja, berarti konsumen membayar Rp.27.500 per piring. 2.500 yang dihimpun dalam satu bulan itulah yang harus dilaporkan dan dikembalikan ke kami.” terangnya

Dia juga mengatakan Masih banyak pihak yang belum memahami pentingnya pajak. Seolah-olah ada paksaan untuk membayar sesuatu yang mereka tidak berutang.

“pajak itu penting untuk pembangunan daerah, jadi jangan membuat laporan seenaknya saja hanya untuk menghindari pajak,” katanya (mo)

__Terbit pada
02/11/2015
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya