Ratusan Buruh PT PHS Minta Portal di Buka
SINTANG-KALBAR, (MKR): Ratusan buruh PT Permata Hijau Sarana (PHS) di Kecamatan Sepaok mendatangi kantor bupati Sintang, Rabu (28/10). Mereka Pemkab Sintang menyelesaikan konflik antara oknum yang mengatasnamakan maysakat yang telah menutup portal perusahaan tersebut, yang akhirnya berdampak pada pengangguran buruh selama enam bulan.
“Akibat portal tersebut ditutup, kami sebagai buruh yang tidak tau menau persolannaya jadi tidak bisa bekerja, kejadian ini sudah berlangsung sejak enam bulan,”katanya.
Dijelaskannya, sebelumnya mereka juga sudah mempertanyakan hal tersebut dari pihak perusahaan, namun tidak ada hasil yang diperoleh,”kemudian inilah upaya kita yang terakhir,”katanya.
Beberapa perwakilan buruhpun dipanggil pejabat bupati sintang untuk mendengarkan tuntutannya,”Hasil dari pertemuan sama pak buapti, rencananya besok, pihaknya akan memediasi antara pihak terkait, untuk menyelesaikan persoalan ini,”katanya.
Dia berharap, hasil pertemuan besok, (Kamis) yang difasilitasi oleh Pejabat Bupati Sintang dapat memberikan solusi terbaik, supaya para buruh perusahaan dapat bekerja kembali.
Saat ditanyakan akar permasalahan sampai terjadinya penutupan portal perusahaan tersebut, diapun tidak terlalu mengerti kenapa hal itu samapai terjadi.
“Yang jelas dampak dari itu, tentu kami selaku buruh merasa di rugikan, bagaimana tidak, sejak ditutupnya portal tersebut sejak Mei, sejak itu pula kami sudah tidak bekerja,”ungkapnya.
Sementara buruh yang lainnya, yosep juga mengatakan hal yang sama. Apalgi sekarang ekonomi sedang sulit,”ditambah lagi selama enam bulan ini para buruh dirumahkan,”uangkapnya.
Sementara Juju Simanjuntak, yang merupakan pihak yang melakukan penutupan portal perusahaan tersebut mengatakan, alasan penutupan portal perusahaan terkait dengan tidak konsistennya perusahaan atas kesepakatan Hak Guna Umum (HGU).
Dia menjelaskan, dalam kesepakatan dengan pihak perusahaan, HGU tersebut perjanjiannya yakni Selama 25 Tahun sudah harus di kembalikan kepada masyarakat.
“Perjanjian pinjaman lahan itu sejak tahun 1990, dan sekarang sudah 25 tahun, harusnya lahan itu sudah kembali ke masyarakat, namun perusahaan kembali berdalih, bahwa HGUnya telah Habis,”katanya.
Diapun mengungkapkan, sejak 25 tahun tersebut, tidak ada tidak ada lahan plasma yang di berikan perusahaan kepada masyarakat, semuanya inti,”katanya.
Selain itu, dia menilai perusahaan juga tidak menguntukan warga setempat. Pasalnya, penyerapan tenaga kerja tidak diambil dari warga setempat, melainkan mendatangkan orang dari luar untuk dipekerjakan,”katanya.
“Harusnya, mereka memprioritaskan pekerja dari penduduk setempat, tapi kenyataannya tidak begitu, dan ini boleh dicek,”katanya.
Lanjutnya, HGU yang ada dari provinsi dan kabupaten pun tidak sesuai.”Ijin HGUnya selisih, dilembar perbaikan, DPLL yakni 1118 Hektar, sementara izin HGU di kabupaten 1153 Hektar, dan HGU di Provinsi yakni 1324 Hektar. Dan dilapangan belum diketahui berapa, mungkin lebih dari itu,” katanya.
Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan tesebut, bagaimana tidak kata Juju, perusahaan tersebut membuang limbahnya ke aliran sungai Aur.
“Sementara, air sungai tersebut dipakai masyarakat setempat untuk kebutuhan hidup sehari-hari,”katanya.
Diakuinya memang, prsolanan ini sebenarnya sudah di bahas ke tingkat DPRD. Bahkan sudah ada kesepakatan yang disetujui antara perusahaan dan para kades. Kepakatan tersebut yaitu 5 Hektae lahan akan di kembalikan untuk menjadi aset Desa. Namun kesepakagtan itupun tidak direalisasikan.
“Dalam pertemuan itu, kita dari pihak portal juga tidak dilbatkan, Hanya sampai kades saja yang dilibatkan. yang jelas kami tidak menyetujui hasil kesepakatan itu ,”pungkasnya.
Pejabat Bupati Sintang Alexius Akim menilai Apa yang mereka (buruh) sampaikan memang beralasan, dimana aktifitas perusahaan saat ini tidak aktif, akibat perbuatan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat yang menutup portal perusahaan.
Diapun menjelaskan, penutupan portal yang dilakukan oleh pihak tersebut yakni terjadi akibat kesalah pahaman dalam memahami aturan yang ada dalam perusahaan,”Dan persoalan ini sebenarnya sudah sudah kita luruskan, dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait, dan sudah ada kesepakatan terkait dengan hal tersebut,”katanya.
hanya saja beberapa upaya pelurusan beberapa waktu lalu, mereka (oknum yang menutup Potal) ini ingkar dengan kesepakatan,”Dan mereka kembali memagar portal, sehingga mobil2 perusahaan tidak bisaberoprasi,”katanya.
Namun yang jelas kata Akim, Besok (Kamis) pihaknya akan memanggil pihak tersebut untuk meminta, apa yang sudah diselesaikan beberapa waktu lalu, untuk di taati, “Kalau memang masih tidak di patuhi, kita kembalikan kepada aturan hukum,”
Akim menegaskan, yang jelas penutupan portal ini akan diselesaikannya dalam waktu seminggu,” saya bersama pak polisi akan membuka portal itui,” Tandasnya (mo)