Polres Sintang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan

SINTANG-KALBAR, (MKR): Polres Sintang  melalui Sat Reskrim menetapkan lima  terduga pelaku penganiayaan sebagai tersangka,  usai dilakukan penelusuran dari laporan  salah seorang korban yakni  SHA.  Lima tersangka yang masing-masing berisnisial, GPA, RWI, EB, Ax dan SM, dilaporkan SHA ke Polres Sintang lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan dua korban lain berinisial DI dan PM.

Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bahri membernarkan laporan polisi tersebut  terkait dengan adanya dugaan penganiayaan.

“saat itu saya tidak berada di Sintang, namun aggota kita tetap menajalankan tugas seperti biasa. Jadi berdasarakan laporan polisi  LP/187/10/2015/Kabupaten Sintang, pada hari senin tanggal 12 Oktober 2015 telah terjadi dugaan peristiwa penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Sintang,” katanya

Pada tanggal tersebut lanjut dia pihaknya langsung melakukan penelusuran  dari laporan  terhadap kelima terduga pelaku penganiayaan.

“pada saat yang sama kita juga berhasil mengamankan kelima terduga pelaku penganiayaan dan langsung kita lakukan pemeriksaan . Berdasarkan bukti yang kita temukan, kelima terduga pelaku penganiayaan kita tetapakan sebagai tersangka  dan kita lakukan penahanan.”katanya

Samsul menceritakan, Kronologis kejadian dimulai pada hari  minggu, 11 Oktober 2015 sekitar jam 20:00 WIB, saai itu  pelapor (SHA)  dan kawan –kawan termasuk korban DI datang ke Cafe Kong Kow milik terlapor (GPA), setelah itu Pelapor menanyakan kepada pemilik Cafe Kong Kow tentang minuman Benson, Pemilik cafe menjawab tidak ada menjual minuman benson.

Setelah itu sekitar jam 22:00 Wib Pelapor (SHA ) pulang.  Keesokan harinya pada hari senin, 12 Oktober 2015 sekitar jam 16:00 Wib, pelapor (SHA ) dihubungi via telepon oleh terlapor (RWI)  Untuk bertemu dengan pelapor membicarakan masalah minuman benson, kemudian pelapor (SHA ) menunggu di warung kopi depan Inspetorat Kabupaten Sintang. Selang beberapa menit, datang  kelima terlapor  menggunakan mobil Honda Jazz warna silver  dengan nomor polisi KB 1563 HI. Setelah tiba di warung kopi, turun dua orang terlapor yakni GPA dan RWI.  Pelapor (SHA)  dan terlapor  (GPA dan RWI) sempat membahas masalah semalam . Tiba-tiba kedua terlapor  (GPA dan RWI) emosi dan memaksa pelapor (SHA) masuk kedalam mobil dengan terlapor (RWI) menarik baju pelapor hingga kancing bajunya putus, setelah itu pelapor  GPA  memukul kening Pelapor (SHA)  di kening hingga memar.

Pelapor (SHA) dipaksa masuk kedalam mobil dan langsung dibawa ke warung Kopi Dela milik Korban (PM) Samping Cafe Kong Kow jalan PKP Mujahidin Tugu BI Sintang, setelah tiba Pelapor (SHA) diturunkan, dan melihat (DI) sedang duduk santai  di warung tersebut.  Kemudian turun keempat terlapor  langsung memukuli Dunatos Igo secara membabi buta hingga Dunatos Igo mengalami luka memar dibagian wajah dan mata sebelah kiri.

Pemilik warung,  berinisial PM keluar ketika mendengan keributan, namun terlapor langsung memukul korban PM di bagian pipi sebelah kiri  sehingga mengalami memar. Setelah  itu terlapor meminta pelapor (SHA) masuk kedalam mobil dan dibawa kerumah terlapor di mungguk serantung.

Setelah  menerima laporan  beberapa menit kemudian dan petugas Polres Sintang  meluncur  kerumah tersangka bersama orang tua pelapor menggunakan mobil patroli.

Dari laporan itu Kelima tersangka  bersamaan  langsung digiring ke Mapolres Sintang guna proses lebih lanjut.  kelima tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang lain dengan kurungan maksimal 5 tahun.(mo)

__Terbit pada
19/10/2015
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya