Polres Sintang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan
SINTANG-KALBAR, (MKR): Polres Sintang melalui Sat Reskrim menetapkan lima terduga pelaku penganiayaan sebagai tersangka, usai dilakukan penelusuran dari laporan salah seorang korban yakni SHA. Lima tersangka yang masing-masing berisnisial, GPA, RWI, EB, Ax dan SM, dilaporkan SHA ke Polres Sintang lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan dua korban lain berinisial DI dan PM.
Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bahri membernarkan laporan polisi tersebut terkait dengan adanya dugaan penganiayaan.
“saat itu saya tidak berada di Sintang, namun aggota kita tetap menajalankan tugas seperti biasa. Jadi berdasarakan laporan polisi LP/187/10/2015/Kabupaten Sintang, pada hari senin tanggal 12 Oktober 2015 telah terjadi dugaan peristiwa penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Sintang,” katanya
Pada tanggal tersebut lanjut dia pihaknya langsung melakukan penelusuran dari laporan terhadap kelima terduga pelaku penganiayaan.
“pada saat yang sama kita juga berhasil mengamankan kelima terduga pelaku penganiayaan dan langsung kita lakukan pemeriksaan . Berdasarkan bukti yang kita temukan, kelima terduga pelaku penganiayaan kita tetapakan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan.”katanya
Samsul menceritakan, Kronologis kejadian dimulai pada hari minggu, 11 Oktober 2015 sekitar jam 20:00 WIB, saai itu pelapor (SHA) dan kawan –kawan termasuk korban DI datang ke Cafe Kong Kow milik terlapor (GPA), setelah itu Pelapor menanyakan kepada pemilik Cafe Kong Kow tentang minuman Benson, Pemilik cafe menjawab tidak ada menjual minuman benson.
Setelah itu sekitar jam 22:00 Wib Pelapor (SHA ) pulang. Keesokan harinya pada hari senin, 12 Oktober 2015 sekitar jam 16:00 Wib, pelapor (SHA ) dihubungi via telepon oleh terlapor (RWI) Untuk bertemu dengan pelapor membicarakan masalah minuman benson, kemudian pelapor (SHA ) menunggu di warung kopi depan Inspetorat Kabupaten Sintang. Selang beberapa menit, datang kelima terlapor menggunakan mobil Honda Jazz warna silver dengan nomor polisi KB 1563 HI. Setelah tiba di warung kopi, turun dua orang terlapor yakni GPA dan RWI. Pelapor (SHA) dan terlapor (GPA dan RWI) sempat membahas masalah semalam . Tiba-tiba kedua terlapor (GPA dan RWI) emosi dan memaksa pelapor (SHA) masuk kedalam mobil dengan terlapor (RWI) menarik baju pelapor hingga kancing bajunya putus, setelah itu pelapor GPA memukul kening Pelapor (SHA) di kening hingga memar.
Pelapor (SHA) dipaksa masuk kedalam mobil dan langsung dibawa ke warung Kopi Dela milik Korban (PM) Samping Cafe Kong Kow jalan PKP Mujahidin Tugu BI Sintang, setelah tiba Pelapor (SHA) diturunkan, dan melihat (DI) sedang duduk santai di warung tersebut. Kemudian turun keempat terlapor langsung memukuli Dunatos Igo secara membabi buta hingga Dunatos Igo mengalami luka memar dibagian wajah dan mata sebelah kiri.
Pemilik warung, berinisial PM keluar ketika mendengan keributan, namun terlapor langsung memukul korban PM di bagian pipi sebelah kiri sehingga mengalami memar. Setelah itu terlapor meminta pelapor (SHA) masuk kedalam mobil dan dibawa kerumah terlapor di mungguk serantung.
Setelah menerima laporan beberapa menit kemudian dan petugas Polres Sintang meluncur kerumah tersangka bersama orang tua pelapor menggunakan mobil patroli.
Dari laporan itu Kelima tersangka bersamaan langsung digiring ke Mapolres Sintang guna proses lebih lanjut. kelima tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang lain dengan kurungan maksimal 5 tahun.(mo)