DPRD Sintang Gelar Paripurna Ke-7, Penyampaian Rancangan KUA Dan PPAS TA 2015

SINTANG-KALBAR, (MKR): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-7 masa persidangan II than 2015 dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penghitungan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pendapatan Belanja Daerah  perubahan tahun anggaran 2015.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Sintang, pembahasan ini mengacu pada peraturan pemerintah no 5 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang merupakan instrumen hukum yang mengatur tata cara pengelolaan keangan daerah.

Ini juga merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah maka perlu dilakukan perubahan APBD sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD serta prioritas dan flafon APBD yang tersedia.

” Sehingga hal-hal yang mengakibatkan kendala dalam pelaksanaan APBD tahun 2015 dapat diformulasikan kedalam rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2015,” katanya.

Ini sesuai dengan ketentuan pasal 155 ayat (4) dan ayat (5) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006.

Pembahasan KUA dan PPAS sebagai bentuk untuk menentukan hasil dan petunjuk umum tentang arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang disepakati secara bersama-sama antara Legislatif maupun Eksektif.

” Kita mengharapkan badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang dapat mengkaji dan menelaah terhadap materi rancangan KUA perubahan dan rancangan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2015 ini,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sintang Milton Crosby, Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2015 ini merupakan pelaksanaan dari tahapan pembangunan yang telah ditentukan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang.

” Pertumbuhan ekonomi kabupaten sintang memang tidak mengalami perubahan, yakni tetap pada 64,3 persen. Akan tetap membawa implikasi langsung terhadap perubahan kebijakan pendapatan daerah,” katanya.

Guna melakukan pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan dasar melalui dukungan infrasturuktur dan pengelolaan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat, maka dari itu diperlukannya rancangan KUA dan PPAS yang matang.

” Kita berusaha mewujudkan pembangunan strategis yang berpihak pada pengentasan kemiskinan, menumbuhkan sektor ekonomi kemasyarakatan, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan serta pembangunan,” katanya.

Ia mengatakan saat ini, belanja daerah baik secara langsung maupun tidak langsung mengalami peningkatan, yang disebabkan berbagai faktor atau kondisi. Seperti halnya disebabkan dengan menampung dana penyesuaian bagi tenaga pengajar daerah dan tunjangan profesi guru.

” Kita juga menampung dana bantuan hibah, sosial,” jelasnya.

Selain itu, adanya penambahan belanja pada kegiatan diluar prediksi atauu asmsi APBD murni yang telah ditetapkan.

” Belum lagi adanya  penambahan kegiatan baru, guna mengatasi keadaan yang darurat,” katanya.

Untuk mencapai sasaran tersebut, kata dia, pemkab sudah menyusun plafon anggaran dalam rancanagan KUA dan PPAS Kabupaten Sintang.

Dari prioritas dan plafon anggaran sementara ini diharapkan realisasinya akan melebihi proyeksi yang ditetapkan yaitu untuk penerimaan yang diharapkan dari pendapatan asli daerah dan dana perimbangan terutama alokasi DAU.

” Target yang melebihi tersebut kami harapkan mampu membiayai belanja lebih besar lagi untuk mempercepat target dalam RPJM Kabupaten Sintang,” katanya.

Ia mengharapkan, rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2015 dapat segera dibahas melalui Badan Anggaran DPRD untuk menyempurnakan kekurangan agar menjadi lebih baik demi kemajuan daerah. (mo)

__Terbit pada
12/08/2015
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya