Tuntut Hak Lahan Pinjam Pakai PT PHS, Warga 8 Desa Datangi Wakil Rakyat
SINTANG-KALBAR, (MKR): Puluhan perwakilan masyarakat dari delapan desa di Kecamatan Sepauk mengadu ke Dewan Perwakilaan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Rabu(3/6). Mereka menyampaikan tuntutan kepada perusahan Sawit PT Permata Hijau Sarana (PHS) yang beroperasi di Sepauk, untuk merealisasikan hak-hak warga setempat.
Perwakilan warga tersebut di antaranya berasal dari Desa Tanjung Ria , Nanga Sepauk, Manis Raya, Lengkenat,Siram Stambang, Sepulut, Sinar Harapan, dan Desa Tanjung Hulu. Kedatangan warga langsung di sambut Ketua DPRD Sintang, unsur pimpinan beserta beberapa anggota di aula kantor DPRD Sintang
Kepala Desa (Kades) Manis raya Sukarja, mengatakan, dua point penting tuntutan yang diminta warga , pada PT PHS yakni hak atas lahan pinjam pakai selama 25 tahun yang akan berahir pada tahun 2015 ini dan janji perusahan atas kewajiban kas desa untuk hasil kebun sawit 10 hektar.
“Kami menuntut hak kami masyarakat terhadap, lahan pinjam pakai, selama 25 tahun. Dan selama ini tidak pernah didapat apapun dari perusahaan. Kalau ini tidak direspon kami minta tanah milik kami, kembalikan kepada kami,” Kata Sukarja kepada wartawan
Masyarakat juga menuntut, pola bagi hasil yang diterapkaan PT PHS, yang selama ini dinilai masyarakat, tidak adil dan tidak sesuai aturan yang ada.
“Kenapa di Kecamatan Sepauk pola pembaagianya inti tok. Ini menjadi tanda tanyak besar bagi kita. Kalau saya lihat di Sintang, ini satu-satunya yang hanya inti PT PHS ini,” ungkapnya.
Mereka juga menuntut hak, berdasarkan dokumen yang didapat, di dalamnya ada janji perusahaaan,, dari keseluruhan lahan yang digarap ,10 hektar nya diperuntukan bagi kas desa.
“Sampai saat ini belum ada realisasinya. Dokumen ini dan dibuat pihak perusahaan pada 2010 lalu,”imbuhnya.
Anggota DPRD Sintang yang hadir dalam pertemuan bersama perwakilan 8 Kecamatan Sepauk Secara kompak memberikan dukungan atas apa yang dilakukan masyarakat delapan desa di Kecamatan Sepauk yang menuntut hak-hak mereka terhadap persahan sawit PT PHS.
Ketua DPRD Sintang Jefray edward berjanji akan menindaklanjuti pertemuan bersama warga ini namun sebelumnya pihaknya akan memapelajari kasus ini, dengan berkoordinasi dengan komisi A termasuk memunginkan melakukan klarifikasi bersama pihak pemerintah daerah.
“Kita akan lakukan koordinasi dengan Bupati dan pemda karena sebelumnya kasus ini sudah diadukan pada camat sampai ke Kabupaten,” Kata Jefray. (Mo)