Penentuan Kelulusan Masih Membingungkan

SINTANG-KALBAR, (MKR): Perubahan standar kelulusan peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2015 seperti yang pernah dinyatakan oleh Menteri Pendidikan Anies Baswedan, di media beberapa waktu lalu, membuat binggung kalangan pelajar, terutama mereka yang akan mengikuti UN.

“Kita belum tahu apakah masih pakai standar angka kelulusan seperti UN tahun lalu atau seperti yang dikatakan oleh Pak Menteri. Soalnya dari pihak sekolah juga belum memberikan informasi. Kami baru diberitahu oleh guru bahwa kemungkinan UN akan dilaksanakan pada tanggal 13 April nanti,” ujar Anisa, satu diantara pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sintang, Senin (9/3).

Ia sangat mendukung bila kelulusan tidak ditentukan secara nasional, melainkan oleh masing-masing sekolah, seperti yang pernah disampaikan Menteri Pendidikan Anies Baswedan.
“Jika yang menentukan kelulusan dari sekolah, kami tidak terlalu khawatir. Saya yakin banyak yang lulus bila dibanding tahun sebelumnya,” kata Anisa.
Menurutnya standar kelulusan yang pernah ditentukan pemerintah pusat membuat pelajar terbebani. Banyak faktor membuat terbebani. Beberapa diantaranya adalah belum adanya pemerataan kualitas pendidikan antara Pulau Jawa dan Kalimantan. Sehingga tidak adil bila standar kelulusan disamaratakan. Selain itu, kesalahan dalam mengisi lembar jawaban dapat berakibat fatal.
“Bukan hanya kami selaku pelajar yang khawatir, orangtua juga ikut khawatir,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang Marcues Afen, meminta pelajar terus belajar. Tidak perlu bingung memikirkan sistem kelulusan apa yang digunakan.
“Memang betul, hingga saat ini kita belum mendapatkan Panduan Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan UN. Belum ada juga Peraturan Menteri (Permen) terkait perubahan itu. Jadi kita masih menggunakan panduan dan Permen yang lama. Kita juga sudah sampaikan kepada pihak sekolah tentang hal ini, bahwa sebelum ada aturan atau ketentuan baru tentang UN, kita masih pakai aturan yang lama,” terang Afen.
Afen melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan, bahwa aturan yang harus diikuti terkait UN adalah Peraturan Menteri atau surat edaran Menteri dan panduan operasional standar UN. Sehingga pernyataan Menteri Pendidikan Anies Baswedan beberapa waktu lalu tidak bisa dijadikan dasar, jika tidak ada tindak lanjut dalam bentuk Permen atau surat edaran.
Pihaknya juga tidak bisa berspekulasi jika POS atau Permen tentang UN 2015 akan muncul jelang pelaksanaan UN.

“Kita harus berlandaskan Permen yang telah berlaku,” kata Afen.
Seharusnya, tambah Afen, POS atau Permen tentang UN sudah diterima sekitar bulan Februari. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima aturan tersebut. Namun ia memastikan hal itu tidak akan berefek pada pelaksanaan UN tahun ini.

“Kalau masalah persiapan sekolah dan pelajar, kita sudah sampaikan jauh-jauh hari. Dan sekolah juga sudah punya agenda persiapan seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan memulai pelaksanaan try out,” jelasnya.
Afen berpesan agar pelajar tetap rajin belajar. Dan kepada orangtua diharapkan selalu mengontrol anak-anaknya, agar tidak sering keluyuran di luar. (Mo)

__Terbit pada
09/03/2015
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya