Salah satu kebijakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan rettribusi daerah adalah menetapkan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) yang dulunya menjadi hak pusat menjadi hak daerah. Pengalihan tersebut untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah dan memberikan peluang baru kepada daerah untuk menambah jenis pajak daerah kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat acara gebyar peduli pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) Tahun 2014 di Lapangan Kodim 1205 Sintang pada Selasa, 25 November 2014.
Pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari KPP Pratama Sintang ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang telah dilaksanakan pada 30 Desember 2013. “saya berharap Dispenda untuk peka dan terus menerus melakukan terobosan yang produktif dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasikan pendapatan dengan melakukan update data dan mengikuti perkembangan pembangunan yang sangat dinamis seperti pembangunan ruko, perumahan dan jenis bangunan lain yang sangat pesat di Kabupaten Sintang yang kesemuanya merupakan peluang dan potensi pendapatan asli daerah” pinta Bupati Sintang.
“peningkatan PAD merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah, sehingga daerah harus mampu mengoptimalkan penerimaan PAD untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan supaya perlahan-lahan bisa mengurangi ketergantungan yang berlebihan kepada pemerintah pusat” jelas Bupati Sintang.
“saya juga berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya ketaatan membayar pajak secara tepat waktu sebagai wujud tanggungjawab kita sebagai warga negara turut serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan daerah” tambah Bupati Sintang.
Dalam Gebyar Peduli Pajak Tahun 2014 tersebut, selain diisi dengan senam bersama juga ada pengundian doorprize bagi wajib pajak se Kabupaten Sintang berupa doorprize utama yakni satu unit Yamaha Yupiter Z yang berhasil dibawa pulang wajib pajak atas nama Pelobu warga Desa Tanjung Bunga Kecamatan Kayan Hulu.
Bupati Sintang Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak
