Bupati Sintang Buka Sosialisasi Perubahan Hukum Adat Bersama Dayak Dan Melayu
Kekompakan dan kebersamaan Dewan Adat Dayak dan Majelis Adat dan Budaya Melayu Kabupaten Sintang sudah terjalin sejak tahun 2001. Bentuknya adalah Buku Hukum Adat Bersama Suku Dayak dan Melayu. Dan pada September 2014 yang lalu, sudah dilakukan penyempurnaan dan perbaikan hukum adat tersebut sehingga perubahan hukum adat tersebut penting untuk disosialisasikan.
Bupati Sintang yang juga Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang menyampaikan akan segera menata ketumenggungan. “Satu sub suku hanya boleh memiliki satu tumenggung yang akan dibantu punggawa yang keberadaanya di setiap desa. Tumenggung dan Tungkat dipilih oleh masyarakat sendiri dan akan diberikan Surat Keputusan Bupati Sintang serta akan diberikan tunjangan. Ini sebagai salah satu tugas pemerintah yakni pembinaan.
“Tumenggung juga tidak ada di kabupaten dan kecamatan. Jangan ada lagi tumenggung jalanan. Buku hukum Adat Dayak dan Melayu ini akan menjadi pedoman penyelesaian hukum adat di Kabupaten Sintang “tegas Bupati Sintang.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang saat membuka
Sosialisasi hasil musyawarah adat Dayak dan Melayu Kabupaten Sintang di Kecamatan Serawai di Gedung Serbaguna Nanga Serawai pada Selasa, 4 November 2014.
“Ini semua supaya tidak simpang siur, dan tidak seenaknya menentukan hukum adat. Pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan juga akan kita berikan buku ini. Dan untuk seluruh DAD, MABM, tumenggung di seluruh kecamatan dan desa akan segera kami bagikan.
“Dengan adanya buku ini, hukum adat kita tidak akan hilang karena terhimpit globalisasi dan kemajuan jaman serta lebih tertata rapi” jelas Bupati Sintang.
“DAD dan Tumenggung berbeda fungsinya. DAD berfungsi menjalin dan mengakomodirkan sub suku yang ada di desa, mendata dan melestarikan seni budaya serta mengkomunikasikan kepentingan masyarakat dengan pihak luar. Sementara yang menyelesaikan perkara adat hanya boleh dilakukan oleh tumenggung”tegas bupati sintang.
Ketua Panitia Markus Simen menyampaikan bahwa sangat penting hasil musdat Suku Dayak dan Melayu di Tingkat Kabupaten Sintang kepada aparat pemerintah kecamatan, desa, pengurus adat dan masyarakat yang peduli dengan adat.
Ketua DAD Kecamatan Serawai Niko S Ahong menyampaikan masyarakat serawai sangat majemuk namun mampu mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.
DAD Dan Forum Adat Melayu Kecamatan Serawai sepakat untuk mensosialisasikan hasil
Kedua organisasi juga sepakat untuk menggelar pentas seni budaya Dayak dan Melayu Setahun Sekali.
“Kami juga rindu ingin memiliki Balai Adat sebagai simbol musyawarah dan kebersamaan masyarakat kami” harap Niko S Ahong.
Camat Serawai Oktavianus Harsumpeda menyampaikan pentingnya penyampaian adanya perubahan aturan hukum adat Dayak dan Melayu yang sudah disepakati oleh DAD dan MABM Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu. Sehingga ada kesamaan dalam penyelesaian hukum adat sampai ke tingkat kecamatan dan desa.