Hasbi Sumardi:Masih Banyak Warga Yang Masih Memiliki KK Lama

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang memiliki program jemput bola dalam memberikan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian. Belum lama ini, Disdukcapil melakukan pelayanan dan monitoring ke Kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu. Menurut penuturan Kadisdukcapil Kabupaten Sintang melalui Hasbi Sumardi Kasi kelahiran, kematian, pengakuan dan pengsahan anak, pihaknya masih menemukan banyak sekali masyarakat yang masih memiliki Kartu Keluarga yang lama dan belum mengurus kepemilikan Kartu Keluarga Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (KK SIAK). Kartu Keluarga yang lama itu, datanya belum masuk di kependudukan secara nasional dan belum ada NIK.
Pihak Disdukcapil menghimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Sintang yang sudah memenuhi syarat untuk segera mengganti KK yang lama ke KK SIAK sebagai syarat perekaman e-KTP.
Hasbi Sumardi menjelaskan bahwa pihaknya masih menemukan data yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. “Saat kami pelayanan tersebut, banyak anak-anak yang memiliki akta kelahiran yang data-datanya berbeda dengan rapor dan ijazah. “sekolah-sekolah juga sebenarnya harus melakukan penyesuaian dengan akta kelahiran ketika melakukan penerimaan siswa. Supaya nanti ada kesesuaian antara ijazah dan akta kelahiran.
“kami masih banyak kedatangan orangtua yang datang untuk memperbaiki data-data di dalam akta kelahiran karena berbeda dengan ijazah. Banyak ditemukan, data ijazah dengan data kependudukan beda. Seperti ada kasus tempat lahirnya berbeda satu huruf, padahal tidak boleh”jelas Hasbi Sumardi.
Pemohon Kartu Tanda Penduduk Yang Belum Mempunyai KK-SIAK diharuskan
– Mengisi Formulir F-1.01, F-1.06 dan F-1.07 dibantu Petugas Desa/Kelurahan;
– Telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin.
Lampiran-lampiran persyaratan antara lain :
– Surat Pengantar dari KEtua RT/RW/Kadus;
– Foto copy KK lama (warna merah asli);
– KTP lama (KTP Kuning) bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga yang telah ber KTP;
– Foto copy Akta Kelahiran, Bagi Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga;
– Foto copy Ijazah terakhir, bagi KK dan semua anggota keluarga;
– Foto copy Akta PErceraian/Surat Cerai bagi yang cerai;
– Pas foto ukuran 2×3 cm : 2 lembar.
Petugas Desa/Kelurahan (sekdes/perangkat) memeriksa status penduduk dan kebenaran surat bukti keterangan yang dimiliki oleh penduduk setelah dianggap benar dan memenuhi syarat, Petugas Desa/Kelurahan meneruskan Kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk mohon tanda tangan selanjutnya Pemohon langsung membawa peryaratan ke Kantor Kecamatan.
Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi setelah dianggap lengkap dan valid, Petugas Kecamatan memanggil Pemohon untuk Di foto. Proses Pembuatan Kartu Tanda Penduduk paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan KTP masuk di Kecamatan.

__Terbit pada
28/09/2014
__Kategori
Sintang