KPAN Laksanakan Penyuluhan Narkoba Di SMAN 1 Kelam Permai

Sintang-MKR, Komunitas Pemuda Anti Narkoba Kabupaten Sintang melakukan penyuluhan tentang narkotika di beberapa sekolah menengah atas di Kabupaten Sintang. Pada Sabtu, 30 Agustus 2014 Komunitas Pemuda Anti Narkoba Kabupaten Sintang menggelar penyuluhan di SMA Negeri 1 Kelam Permai.
Ensawing Kepala Sekolah SMAN 1 Kelam Permai menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung dan welcome terhadap penyuluhan narkoba seperti ini. Hadir dalam penyuluhan tersebut ratusan siswa-siswi kelas 11.
Awet Sandi Pembina Komunitas Pemuda Anti Narkoba Kabupaten Sintang yang juga Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhamadyah Pontianak yang sedang melaksanakan KKU menyampaikan bahwa penyuluhan narkoba untuk para pelajar sangat penting untuk terus dilakukan, mengingat peredaran narkoba sudah menyasar kalangan pelajar.
“Siapa saja harus bermimpi menjadi orang sukses dan jangan hancurkan impian dan cita-cita tersebut dengan menggunakan narkoba. Kerusakan yang disebabkan narkoba adalah kerusakan permanen yang tidak bisa diperbaiki lagi. Dengan mengetahui jenis dan bentuk narkoba, maka kita bisa selalu waspada dan bisa menghindarkan diri dari narkobaā€¯ Jelas Awet Sandi Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhamadyah Pontianak ini dihadapan ratusan siswa-siswi kelas 11 SMAN 1 Kelam Permai.
Bripka Hendri Panjaitan, S.IP
Kanit 1 Satnarkoba Polres Sintang menyampaikan kita harus tahu bahaya narkoba dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Data terakhir 3,9 mahasswa dan pelajar merupakan pengguna narkoba.
UU 35 2009: memiliki, menyimpan, menguasai narkoba golongan 1 pada pasal 111 akan dikenakan pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal12 tahun serta denda 800juta sampai 8 milyar.
Bahkan pada pasal 114 jika menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan 1 akan dipidana mati.
Bahkan pasal 131 mengatakan kita mengetahui tindak pidana narkotika namun tidak melapor bisa dipidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda 50 juta.
Setiap tahun selalu ada pelajar yang kami tangkap karena terlibat peredaran narkoba. Selama ini peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba sangat besar. Bahkan 99 persen pengungkapan berhasil berkat bantuan masyarakat.
Yosef Minfor staf promosi Dinas Kesehatan menyampaikan bahaya narkoba bagi kesehatan. Ia menjelaskan bahwa jika mengkonsumsi narkoba maka pemakai pasti mengalami depresi, stimulan, halusinogen, kemandulan, mengganggu kesehatan reproduksi, merusak syaraf, merusak jantung, radang paru-paru, tertular HIV/AIDS dan kematian. HIV/AIDS, hepatitis, gangungan hati dan ginjal,kualitas hidupmenurun, gangguan jiwa, infeksi menular seksual.
Tinus salah satu siswa menyampaikan kesannya terhadapnya penyuluhan narkoba bahwa prinsipnya kita harus berani menolak godaan narkoba dan fokus mencapai cita-cita (SLH/MKR)