Bupati Serahkan SK Remisi Di Lapas 2B Sintang

Sintang-MKR, Sebanyak 120 masyarakat binaan lembaga pemasyarakatan kelas 2B Sintang mendapatakan remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus 2014. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si.
Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menjelaskan bahwa masyarakat binaan layak bersyukur dengan peringatan hari kemerdekaan yang diperingati hari ini, karena pemerintah juga memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang berprestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi selama mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.
“remisi diharapkan mampu mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana karena remisi hanya diberikan kepada yang berperilaku baik” jelas Bupati Sintang.
“bagi yang sudah mendapatkan remisi diharapkan senantiasa bersyukur dan memperbaiki diri, tetapi bagi yang belum supaya bersabar dan memperbaiki diri supaya dimasa yang akan datang juga bisa mendapatkan remisi” tambah Bupati Sintang.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Sintang Pudjiono menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha menciptkan suasana kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat binaan.
“kami terus mendorong supaya seluruh masyarakat binaan bisa tertib, disiplin, dan menjaga kebersihan. Kami terus melakukan pembinaan dari berbagai aspek kepada mereka. Pada remisi HUT RI yang ke 69 Tahun 2014 ini ada 119 orang remisi umum 1 yang artinya ke 119 orang tersebut diberikan pengurangan masa hukuman. Dan ada 1 orang yang mendapatkan remisi umum 2 yang artinya yang bersangkutan bisa langsung bebas yakni atas nama Daud Samson” jelas Pudjiono (SLH/MKR)

__Terbit pada
17/08/2014
__Kategori
Sintang