Bupati Sintang Ajak Semua Elemen Peduli HAM

Sintang-MKR.Konsep dasar hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena dia manusia, bukan diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan karena kodratnya sebagai manusia yang dibawa sejak lahir, bersifat universal dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh manusia lain maupun negara. Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Sintang Drs. Milton Crosby,M. Si saat membuka sosialisasi kabupaten peduli HAM dan Keluarga Sadar Hukum di Ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 12 Agustus 2014.
“dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dinyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial” jelas Bupati Sintang.
“kewajiban itu berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian negara dan pemerintah bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin HAM setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi”tambah Bupati Sintang.
“saya berharap kepada seluruh SKPD, pemangku kepentingan, dan stakeholder terkait, untuk bersama-sama dengan satu komitmen yang kuat melaksanakan HAM sebagai tanggungjawab institusi dan instrumen HAM dalam setiap lini program dan kegiatan sesuai dengan bidang masing-masing” ajak Bupati Sintang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum & Ham RI No 25 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas peraturan Menteri Hukum & Ham. No 11 tahun 2013 Tentang Kriteria Kabupaten/kota Peduli Hak asasi Manusia. Maka ada 5 kriteria kabupaten/ kota peduli Ham, yakni ; 1) Hak hidup (jumlah kematian ibu, jumlah kematian bayi, tutupan vegetasi pada kawasan berfungsi lindung. 2). Hak mengembangkan diri (% anak usia 7-12 tahun yang belum memperoleh pendidikan tingkat SD, % anak usia 13-15 tahun yang belum memperoleh pendidikan tingkat SMP, % anak berkebutuhan khusus yang memperoleh pendidikan, % penyandang buta aksara. 3). Hak atas kesejahteraan (penyediaan air bersih untuk kebutuhan penduduk, % keluarga berpenghasilan rendah yang tidak memiliki rumah, % rumah tidak layak huni, %angka pengangguran, % penurunan jumlah anak jalanan dari tahin sbelumnya ke tahun berjalan, %balita kurang gizi, %keluarga yang belum memiliki akses terhadap akses terhadap jaringan listrik. 4). Hak atas Rasa Aman (jumlah demontrasi yang anarkis). 5). Hak perempuan (%keterwakilan perempuan dalam jabatan pemda, %kekerasan terhadap perempuan)(slh/MKR)

__Terbit pada
12/08/2014
__Kategori
Sintang